PEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Koperasi Kopsatimja Diminta Gaji Seluruh Keanggotaan

SorotPerkara.id Rohul_Ketua Form Timur Bersatu (Form Tibet) Arianto meminta kepada Asisten I Setkab Rokan Hulu (Rohul) H Fathanalia Putra S Sos mewakili Bupati H Sukiman supaya menepati janji terkait penyelesaian polemik antara 303 Warga dengan pihak Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) di desa Kepenuhan Timur.

Penegasan tersebut, disampaikan Arianto usai pertemuan dengan Kadis Koperasi Rohul yang diwakili Kabid Koperasi Jumat (3/2/2023) di Kantor Dinas Koperasi UKM Transnaker Kabupaten Rohul.

Lanjutnya, sesuai dengan pertemuan antara Masyarakat desa Kepenuhan Timur dengan KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur beberapa hari lalu di Kantor Bupati Rohul.

“Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Rohul Drs Fatanalia Putra mengatakan pihaknya akan menyelesaikan polemik tersebut paling lama dua Minggu dan tepatnya Selasa 7 Maret 2023,” kata Anto lagi.

Sesuai dengan janji tersebut kata Arianto pihaknya bersama Masyarakat akan menunggu penyelesaian tersebut.

“Kami menunggu penyelesaian yang dilaksanakan oleh Asisten Satu, tepatnya hari Selasa (7/32023) mendatang,” kata Arianto yang di dampingi Anggotanya Dasril, Nazarudin, Azwar, Efriyanto, ,Zulkarnain, Indra Amin dan Dedi Candra.

Anto juga menyampaikan sebelum persoalan selesai diminta kepada Bupati Rohul agar tidak membayar gaji kepada 200 Warga yang tergabung di Koperasi KOPSATIMJA yang sudah 4 Tahun menerima upah tersebut.

“Kemudian kalau Pemkab Rohul tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu supaya dibuat surat tertulis dan disampaikan kepada Forum-Tibet agar warga 303 bisa mencari keadilan selanjutnya,” paparnya

Sekedar mengingatkan pada Mediasi beberapa hari lalu Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar AS, berharap supaya Pemkab Rohul agar dapat mencari solusi terkait persoalan Internal keanggotaan dan pembagian hasil (Gaji Petani) dari Kebun Kelapa Sawit yang telah dikuasai oleh KOPSATIMJA.

“Untuk dibagikan kepada seluruh Anggota Koperasi sebanyak 503 KK sebagai mana yang sudah di tetapkan pada SK Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009,” paparnya

Diterangkannya, Lahan Kebun Sawit yang diperoleh dari hasil kemitraan dengan PT AMR telah dikuasai dan diambil hasilnya oleh Pihak koperasi seluas 400 Ha.

“Namun lahan dan hasilnya baru dibagikan kepada 200 KK dari 503 jumlah keanggotaan Koperasi yang ada,” ungkapnya

“Sedangkan 303 KK anggota koperasi yang tersisa tersebut sampai hari ini belum pernah menerima hasil Gaji Petani,” katanya.

Arianto berjanji akan menuntut pihak Koperasi KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur ke jalur hukum. “Jikalau Pemkab Rohul tidak berhasil memediasi persoalan tersebut,” tegasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button