Kejari Rohul Kedepankan Keadilan Restoratif, 2 Perkara Pidana Diselesaikan Tanpa Ke Pengadilan
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menghentikan penuntutan 2 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau _Restorative Justice_ (RJ). Persetujuan dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa 30/6/2026.
Dua perkara tersebut adalah Tindak Pidana Pencurian dengan tersangka IP, melanggar Pasal 476 KUHP, dan Tindak Pidana Pengancaman dengan tersangka RJS, melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Ekspose permohonan RJ digelar secara virtual dari Aula Kejari Rokan Hulu. Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., hadir didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator.
Dir A JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat utama yang terpenuhi adalah perdamaian yang tulus antara tersangka dan korban, serta kesepakatan untuk memulihkan hubungan di masyarakat.
Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menegaskan RJ menjadi pilihan karena perkara dinilai tidak menimbulkan keresahan publik dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Restorative Justice kami terapkan untuk perkara yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tujuannya memulihkan hubungan, bukan hanya menghukum. Korban merasa adil, tersangka dapat efek jera tanpa harus masuk penjara,” ujar Fredy.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (FP)




