MEDANPOLISISUMUT

Terkait Demonstrasi Didepan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Joshrius: Polisi yang memberikan Ijin Harus Diberikan Saksi

Sorotperkara.id Medan/Sumut| Didepan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan beberapa kali terjadi mengadakan aksi demonstrasi. Kejadian semacam itu seharusnya tidak terulang lagi demi keamanan kita semua.

Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan adalah objek vital yang benar benar pengamanan ekstra. Mengacu Perkap No. 7/2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jo Perkap No. 16/ 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa jo
Perkap No. 9 Tahun 2008, mengatur teknis penyampaian pendapat, menekankan praduga tidak bersalah.

Demonstrasi di dekat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia diatur dengan sangat ketat dan umumnya dilarang dilakukan di radius dekat pintu masuk, karena Lapas/Rutan dikategorikan sebagai obyek vital dan area dengan fungsi khusus keamanan.

Menurut UU Nomor 9/1998, Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa demonstrasi tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, dan objek-objek vital nasional. Lapas/Rutan termasuk dalam kategori area dengan fungsi khusus dan instalasi keamanan vital.

Permenkumham No. 33/2015, Jo Permenkumham No. 8/2024, tentang pengamanan Lapas dan Rutan. Lapas/Rutan adalah area dengan fungsi khusus yang harus dilindungi dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Sementara, KUHP baru UU No. 1/2023 Pasal 256 menyatakan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa di jalan/tempat umum tanpa pemberitahuan dan mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) Joshrius disela sela kesibukannya mengatakan, “radius dan ketentuan lokasi meskipun undang-undang tidak secara spesifik menyebutkan angka meter misalnya 100 meter atau 500 meter. Polri dalam hal ini Poldasu atau Polrestabes Medan harus menentukan radius aman berdasarkan potensi bahaya” kata Joshrius

Ditambahkannya, “Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan adalah objek vital yang rawan gangguan seperti kerusuhan atau pelarian narapidana. Jadi demonstrasi dilarang keras dilakukan langsung di depan pintu utama atau di dalam radius yang menghambat akses darurat, keluar-masuk ambulans/tim pengamanan” tambahnya
Joshrius mantan aktivis ’98 mengatakan, “alternatif penyampaian aspirasi jika ingin berdemonstrasi terkait isu Lapas, disarankan memberitahukan kepada kepolisian setempat setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan, agar rute atau lokasi dialihkan ke area yang aman. Atau melakukan audensi resmi dengan pihak Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatra Utara” imbuhnya

Ketika ditanya tentang demonstrasi yang sudah pernah terjadi didepan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan oleh sekelompok orang. Joshrius menjawab, “kelompok seperti itu seharusnya belajar tentang aturan terkait lokasi dimana mereka yang patut menyampaikan aspirasi. Perbuatan seperti itu membahayakan keamanan objek vital yakni Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan”
“Kepada Polisi yang memberikan ijin demonstrasi didepan lapas dengan jarak yang membahayakan itu seharusnya di berikan sanksi atau minimal teguran dari atasannya” tambahnya

Ketika hal itu ingin dikonfirmasi kepada bapak Kapolrestabes Medan 05/02/2026 pukul 15.00, tidak dapat memberikan keterangan resmi dikarenakan, yang bersangkutan belum ada waktu bertamu dengan wartawan. (sorotperkara.id ***mei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button