NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Wanita Pemilik Sabu Sabu 3,12 Gram

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu

SorotPerkara.id Rohul Riau |  Komitmen Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH.MH Dalam menangani Peredaran Narkoba terbukti, Tidak perduli itu siapapun, selagi masih bermain Narkoba pasti saya tanggkap” ucapnya saat diruangan kerjanya

Perkataan itu juga tidak hanya bualan belaka, terbukti pada tanggal14 Agustus 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa Desa Rantau Kasai Kec.Tambusai Utara  Kab. Rokan Hulu., sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN,S.H melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang bernama TW (38) disebuah Rumah Dusun Sitalas Desa Rantau Kasai Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.

AKP Riza menjelaskan” Dari penggeledahan Tempat ditemukan 1 Paket  diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  3,12  (Tiga Koma Dua Belas) gram ,1 Lembar Tisu,  1 Unit Handphone mrek Realme warna Biru dengan Simcard 0822-4906-6550,

Kemudian” Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu  tersebut miliknya yang didapati dari sdr. DD yang beralamat di Pawan Desa Rambah Tengah Hulu selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap sdr. DD namun tidak diketemukan.

Lanjut AKP Riza” Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, dan kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,membuat laporan hasil penyelidikan,Menimbang BB,Uji Lab BB,Permintaan Status BB dan ijin penetapan Sita/geledah,Koordinasi dngn JPU,Kirim Berkas Perkara hingga pengiriman TSK & BB. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button