Kode Perilaku Perusahaan Pers

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan SorotPerkara.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

Wartawan SorotPerkara.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan SorotPerkara.id  atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi  SorotPerkara.id melalui surat elektronik ke: sorotperkara09@gmail.com 
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi SorotPerkara.id

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh  SorotPerkara.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: sorotperkara09@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib melampiri bukti-bukti yang benar dan wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

NB: Redaksi Menerima Berita Berita Yang Aktual Silahkan Kirim Ke email Redaksi Dan Lengkapi Data Data Pengirim (KTP) dan Alamat Lengkap.

Catatan ; Setiap Berita Yang Tayang Dari Daerah Masing Masing Adalah Merupakan Tanggung Jawab Wartawan/Wartawati Masing Masing Pengirim Berita.

11 PASAL KODE ETIK JURNALIS

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Back to top button