Siapa Berperan di Balik Maraknya Galian C di Tambusai Utara

Sorotperkara.id Rohul/Riau| Aktivitas Galian C di Tambusai Utara kian hari semakin meresahkan, Pasalnya Quari Galian C yang semestinya ditata dengan baik kini terlihat semakin merajalela tanpa izin yang resmi dari Pemerintah.
Terlihat alat berat jenis Excapator terus mengeruk matrial yang berada disepanjang aliran sungai Batang Kumu hingga dikwatirkan akan menimbulkan Bencana alam.
Selain itu, ekosistem sirkulasi aliran air Batang Kumu juga berpengaruh dalam kegiatan pengerukan itu, air yang bening bisa berubah menjadi keruh akibat galian dari alat berat.
Bahkan jika aktivitas pengerukan itu terus berlangsung berkepanjangan bisa menyebabkan terjadi pergeseran matrial didalam air yang dapat berpotensi mengganggu pondasi pondasi Jembatan.
Dari pantauan media ini ada dua lokasi Galian C di Tambusai Utara, satu dijalan simpang PU yang diduga kuat milik Oknum Inisial PO, sedang satu lagi di simpang Tower diduga milik inisial YUS
Menurut keterangan warga kepada sorotperakara.id Jumat 17/04/2026, Galian C diduga milik insial YUS dipercayakan dikelola oleh Sutrisno sebagai mandor pelaksana lapangan, sedangkan Suryadi dipercaya berperan sebagai Kasir penerima pembayaran.
Ironisnya, warga juga menyampaikan usaha Galian C tersebut diduga kuat di Backup oknum berseragam yang kerap mangkal dilokasi Galian C tersebut.
Kegiatan Galian C yang diduga ilegal tidak memiliki perizinan lengkap itupun disampaikan kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui sambungan chat Whatsappnya, namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan atau statmen apapun.
Persoalan Galian C yang ada di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu kini menjadi pertanyaan publik siapa berperan di balik maraknya Galian C diduga ilegal tanpa memilik perizinan resmi dari pemerintah?.
Disisi lain, UU dengan jelas mengancam terhadap tindakan melakukan pengerukan atau penambangan galian C (pasir, batu, tanah urug) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius di Indonesia. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman Pidana Penambangan Tanpa Izin (Ilegal) Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dipidana dengan: Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun. Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bukan hanya itu, Kelalaian yang Mengakibatkan Kerusakan
Selain Pasal 158, jika pengerukan dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat diancam pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Kemudian ada sanksi tambahan berupa Penyitaan Alat Berat, Alat-alat yang digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti ekskavator (beko) dan truk, akan disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti hingga Penghentian Operasi Tambang akan ditutup paksa. (FP)






