LAPASMEDANPEMERINTAHANSUMUT

Ka Lapas Kelas 1 Medan Disarankan Abaikan Demontrasi, Fokus Saja Pada Pembinaan dan Pelayanan WBP

Foto: doc, Petugas Lapas Kelas I Dewasa Tanjung Gusta Medan sedang melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di malam hari

Sorotperkara.id Medan /Sumut | Lapas Kelas I Medan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara. Tugas utamanya menerima, menampung, dan membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). selain itu, menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan di dalam lingkungan lapas. Tugas lain, melaksanakan program pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kerohanian. Hal itu disampaikan Natal Parotua Sitinjak baru baru ini di Medan Timur.

Natal Parotua Sitinjak mengatakan, Lapas Kelas I Dewasa Medan bukan Lembaga yang Menangani “Argumen” atau Konflik dan Lapas tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menangani perdebatan, argumen, atau konflik dengan pihak luar, termasuk dengan mahasiswa” tegas Natal Parotua Sitinjak

Kata dia, “jika ada mahasiswa atau kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi, protes, atau tuntutan terkait isu di lapas hal itu seharusnya disampaikan dan ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil) atau tingkat pusat, bukan oleh pihak lapas secara langsung. Dikarenakan Lapas hanya berfungsi sebagai objek yang dikelola, bukan lembaga yang berwenang mengambil kebijakan strategis atau menyelesaikan sengketa publik” ujarnya

Jadi, sambung Natal Parotua Sitinjak, wajar jika Lapas Kelas I Medan tidak terlibat dalam “berargumen” atau berhadapan langsung dengan mahasiswa. Itu bukan ranah tugasnya” tambahnya

Tugas petugas lapas dalam hal ini bapak Kepala Lapas Kelas I Dewasa Medan Fonika Affandi tetaplah fokus pada pengelolaan dan pembinaan WBP sesuai SOP yang berlaku” tambahnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan untuk mengabaikan jika terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan gerbang lapas. Hal ini dikarenakan tugas dan wewenang Kalapas serta seluruh jajaran sangat terbatas, yaitu hanya berfokus pada pelayanan dan pembinaan di dalam lingkungan lapas.

“Kalapas tidak perlu memikirkan atau merespons aksi demo di luar. Tugas mereka jelas: melayani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tamu resmi seperti keluarga WBP serta kedinasan. Jangan sampai perhatian terpecah,” tegas Natal Parotua Sitinjak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa fokus utama Kalapas dan petugas haruslah mendidik, membimbing, dan mengurus kebutuhan WBP agar mereka dapat memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Segala bentuk gangguan atau tuntutan dari luar yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok tersebut sebaiknya tidak direspon secara berlebihan.

Natal juga menegaskan pembagian tugas yang jelas sesuai aturan hukum dan organisasi. “Jika ada pendemo atau aksi unjuk rasa di luar pagar lapas, itu bukan urusan Kalapas. Itu adalah tugas dan wewenang penuh dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengamankan, mengatur, dan menangani situasi tersebut,” ujarnya.

Polisi memiliki kewenangan, personel, dan peralatan khusus untuk menjaga ketertiban umum serta menangani aspirasi masyarakat di ruang publik. Oleh karena itu, Kalapas cukup membiarkan hal tersebut ditangani oleh pihak yang berkompeten, sehingga operasional di dalam lapas tetap berjalan lancar, aman, dan tertib” saran Parotua

“Dengan tetap berpegang pada tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang, Kalapas Kelas I Medan diminta untuk tetap tenang, profesional, dan tidak tergoda untuk terlibat dalam urusan yang berada di luar domain kewenangannya. Fokuslah pada apa yang menjadi tanggung jawab utama, yaitu menjaga dan membina narapidana” tutup Natal Parotua
###Mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button