Publik Harus Tau Begini Penjelasan Kuasa Hukum Sariman Siregar

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Persukuan Melayu Rantau Kasai pada selasa 07/04/2026 menuntut pihak penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap tokoh adat Payung Nagoi Sariman Siregar yang juga merupakan direktur PT Rantau Kasai Gruop (RKG).
Atas aksi itu muncul pemberitaan dibeberapa media online menyebutkan Sariman Siregar ditangkap Polda Riau lantaran kasus penggelapan mobil eks PT Torganda dan pengelapan uang 2.5 Miliyar.
Menyikapi pemberitaan itu, Kuasa Hukum Sariman Siregar, Devi Ilhamsyah S.H dengan tegas menyampaikan untuk meluruskan kronologis lengkap, Rabu 08/04/2026.
“Sariman hanya disangkakan pasal 486 dan 488 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hanya terkait penggelapan mobil yang dilaporkan oleh torganda.
Terkait penggelapan 2,5 M dan korupsi jembatan itu hoaks”. sebutnya.
Lebih lanjut Devi Ilhamsyah menyampaikan, terkait kasus penggelapan yaitu 1 unit mobil, mobil itu sudah dikembalikan kepada torganda.

“Mobil sudah dikembalikan namun penyidik memaksakan perkara ini untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, maka disini kami menduga terjadi kriminalisasi terhadap klien kami”. Sebutnya sembari mengirimkan bukti serah terimanya mobil itu kepada media ini
Dirinya juga mengatakan bahwa terkait perkara yang dilaporkan PT. Torganda kepada kliennya berdasarkan pasal 24 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP perkara ini bisa di SP3 kan, namun penyidik tidak mengambil langkah itu.
“Harus dipahami, proses pidana itu adalah untuk merehabilitasi kerugian korban, nah sekarang kerugian mana yang ditimbulkan oleh klien kami, sementara kerugian berupa 1 unit mobil sudah dikembali sebelum adanya gelar yg dilakukan penyidik polres di Polda Riau, Ada apa dengan penegakkan hukum di RIAU ini, khusunya terkait klien kami”.ujarnya
Yang lebih mengherankan ujar Kuasa Hukum Sariman Siregar, “perkara ini seperti maraton, pada 31 maret Laporan Polisi langsung keluar panggilan 1 sebagai saksi, dengan jadwal tanggal 3 april 2026, namun pada 3 april tersebut klien kami sakit dan sudah kita kirimkan surat penundaan yang isinya kami akan menghadirkan klien kami tgl 13 april, namun tangal 4 keluar kembali surat panggilan saksi untuk hadir di polres tgl 7 april, hal ini kami anggap adanya dugaan kriminalisasi, mengapa begitu cepat proses ini, sementara jika orang biasa yang melaporkan butuh waktu berbulan bulan prosesnya, tetapi tidak dengan klien kami yang hanya kurang dari 14 hari statusnya langsung menjadi tersangka.
Padahal sebelum LP naik tanggal 31 maret 2026, klien kami sudah memberi kuasa mengembalikan unit mobil kepada Fernando Manik tanggal 28 Maret 2026, namun saat itu fernando manik belum bisa ngantar ke kantor torganda karna sakit, dia baru bisa antar tanggal 31 Maret sampai di kantor PT Torganda tanggal 1 april disitu la serah terima dilakukan”.ungkapnya (fp)






