Jurnalis Domisili Bogor Meminta Dispendukcapil Kab Bangkalan Menghapus NIK Ganda Miliknya yang Tercatat di Desa Rosep

SorotPerkara.id Jatim _SUJAI, seorang wartawan Global Investigasi News.com mengaku terkaget-kaget setelah secara iseng mencermati data daftar pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 2014, Pilkada 2018 & Pemilu 2019 di Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Kekagetan tersebut sangat beralasan karena mengapa data pribadi (NIK & KK) baik dirinya maupun keluarganya-SUSAN tercatat di Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan sementara ia & keluarganya tersebut sudah lebih dari 10 tahun tinggal dan berdomisili di Kabupaten Bogor serta sudah memiliki E-KTP sesuai domisili saat ini.
Lebih lanjut SUJAI menyatakan bahwa ia memang terlahir & dibesarkan di Desa Rosep, namun seingatnya ia tidak pernah mengajukan pendaftaran data & dokumen kependudukan khususnya pembuatan KTP ataupun E-KTP di tempat ia dilahirkan, tidak pernah menggunakan data / dokumen kependudukan tersebut untuk kepentingan pribadinya apalagi sampai menggunakan hak pilih di Desa Rosep dalam pemilu yang telah berlangsung sebelumnya.
Disamping itu ia juga menemukan data-data saudara lainnya yang saat ini berdomisili sudah lama di daerah lainnya seperti di Jakarta, Tangerang, Bali, Surabaya ataupun kota-kota lainnya dimana juga masih tercatat di daftar pemilih Pemilu 2014, Pilkada 2018 & Pemilu 2019 di Desa Rosep.
SUJAI juga sedikit mempertanyakan “apakah hal ini ada keterkaitan dengan isu yang berkembang dibawah saat ini dimana informasinya ada sekitar 100 hingga 200 nama yang diduga memiliki NIK Ganda di Desa Rosep?”
Sambil bergurau, SUJAI menambahkan jika memperhatikan sanksi pidana baik bagi pihak yang merekayasa data, menerbitkan & menggunakan data / dokumen kependudukan milik orang lain untuk kepentingan pribadinya sebenarnya sanksi pidananya “NGERI-NGERI SEDAP”.
Bagaimana tidak, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, telah mengatur sanksi pidananya, yakni ;
Dalam Pasal 93 mengatur sanksi bagi pihak yang sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal 94 mengatur sanksi bagi yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Pasal 96A mengatur sanksi bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Wartawan ini tidak ingin mempermasalahkan atas apa yang telah terjadi berkenaan dengan tercatatnya data kependudukan yang terindikasi ganda tersebut, hanya saja ia sangat berharap DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bangkalan segera bergerak cepat dengan melakukan “investigasi & sterilisasi” data kependudukan yang terindikasi ganda dengan mencoret nama-nama / NIK ganda dimaksud dengan berkoordinasi dengan nama-nama bersangkutan.
Mengingat dalam jangka dekat ini di Desa Rosep Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan akan diselenggarakan pemilihan kepala desa dimana tahapan berikutnya adalah pencacahan penduduk untuk menggunakan hak pilih, SUJAI berharap DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bangkalan dalam melakukan sterilisasi data kependudukan ganda tersebut untuk berkoordinasi dengan TFPKD (Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Bangkalan, TFPKD Kecamatan Blega, P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Rosep dengan melibatkan para pihak / bakal calon Kepala Desa Rosep.
SUJAI juga akan mencermati lebih lanjut terkait daftar pemilih Pemilu 2019 Desa Rosep yang akan dijadikan rujukan awal dalam melaksanakan pencacahan hak pilih dalam pemilihan kepala desa. Ia akan berkomunikasi & berkoordinasi dengan saudara-saudaranya yang tinggal di perantauan untuk memastikan bahwa jika mereka yang sudah memiliki E-KTP di daerah perantauan / domisili yang sekarang agar tidak tercatat lagi di Desa Rosep.
Atau kalaupun misalkan mereka telah menyadari bahwa ia sebenarnya memiliki NIK Ganda di Desa Rosep & di daerah perantauan karena pertimbangan ingin berpartisipasi dalam pilkades, itu sepenuhnya hak mereka. Secara pribadi saya tidak akan mempengaruhi pilihan sesuai hati nurani mereka. Hanya saja mereka yang menghendaki demikian harus menghapus data kependudukan (NIK) dimana domisili saat ini berada serta mempertahankan NIK yang ada di Desa Rosep.
Sambil menutup pembicaraannya, terkait pelaksanaan pilkades di Desa Rosep mendatang, SUJAI sangat berharap agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, jujur, adil, demokratis serta mengedepankan kepentingan yang lebih luas. Ia juga berharap jangan posisikan warga yang notabene sebagai pemegang otoritas dalam menentukan pilihannya dikotori oleh cara-cara yang tidak bermartabat.(red)