MEDANPEMERINTAHANPENDIDIKANSUMUT

SDN 060873 Tetap Jual Seragam, Kepsek Akui Tahu Aturan Namun Akan Bentuk Tim Pengelola

Sorotperkara.id Medan/Sumut| Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan penjualan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan secara tegas dilarang. Aturan yang mengaturnya meliputi:

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022:- Pasal 5 Ayat (1): Sekolah dilarang mewajibkan atau menjadi perantara pembelian seragam melalui sekolah atau pihak tertentu.

– Pasal 5 Ayat (2): Orang tua berhak membeli seragam di tempat mana pun yang dipilih.

– Pasal 12 Ayat (1): Pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008:- Pasal 51 Ayat (1): Pungutan di sekolah hanya dapat dilakukan jika diatur undang-undang.

– Pasal 51 Ayat (2): Pungutan tidak boleh bersifat memaksa dan harus transparan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999:- Pasal 3 Huruf h: Penyelenggara negara dilarang mempersulit urusan rakyat.

– Pasal 12: Dilarang mengambil keuntungan yang merugikan negara dan masyarakat.

Terlepas dari ketentuan tersebut, pertemuan tatap muka antara wartawan sorotperkara.com dengan Kepala Sekolah SDN 060873 Kecamatan Medan Timur, Agus Salim Pohan, S.Pd., M.Pd., dilaksanakan pada tanggal 30 April 2026. Dalam pertemuan tersebut diajukan langsung pertanyaan utama mengenai kebenaran adanya penjualan seragam batik dan seragam olahraga di sekolah.

Menjawab hal itu, Agus Salim Pohan menyatakan:

“Saya masih baru menjabat di sini, mulai bertugas sejak 1 Februari 2026. Penjualan seragam itu memang sudah ada sebelumnya. Namun ke depannya, saya akan mengatur sistem penjualan tersebut agar berjalan transparan. Nantinya koperasi yang akan mengelola dan saya akan membentuk tim khusus untuk pengelolaan yang lebih jelas.”

Ditanya mengenai jumlah siswa, ia menjelaskan bahwa sekolah menampung sebanyak 541 orang peserta didik.

Ketika ditanya mengenai pemahamannya terhadap peraturan pemerintah dan Permendikbudristek yang melarang praktik tersebut, Agus Salim Pohan menjawab tegas:

“Saya tahu aturannya. Namun kami berencana mengumpulkan orang tua murid dan Komite Sekolah untuk membahas hal ini. Nantinya tim pengelola akan dibentuk dan melibatkan unsur terkait, termasuk guru olahraga.”

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa meskipun mengetahui adanya larangan yang jelas, pihak sekolah tetap akan mempertahankan praktik penjualan seragam dengan alasan perbaikan sistem pengelolaan.

Penulis : Mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button