Yudi Suseno Layak Dicopot dan Dipidana, Membungkam Kebenaran Tragedi Lapas Pangururan
Sorotperkara.id Medan/Sumut| Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, dinilai layak untuk segera dicopot dari jabatannya dan berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Sikapnya yang hingga saat ini mengabaikan surat permohonan wawancara resmi dari sorotperkara.id sejak tanggal 9 April 2026, terkard meninggalnya Warga Binaan (WBP) Amri Siregar, dianggap sebagai bukti nyata pelanggaran tugas dan wewenang yang berat.
Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah, ia memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan penjelasan dan keterbukaan informasi kepada publik, namun justru memilih membungkam diri dan menutup-nutupi fakta seolah tidak terjadi peristiwa apa pun.
“Apakah karena Kalapas Pangururan dianggap tidak pernah memberikan setoran, maka saat nyawa melayang, tanggung jawab hukum dan moral dilemparkan begitu saja kepada Kalapas, sementara pimpinan wilayah justru bersembunyi dan merasa aman di kursi empuknya?” tuding publik dengan nada kemarahan yang meledak-ledak.
Indikasi ketidakpedulian ini semakin nyata terlihat dari kondisi akun kontak resmi Kanwil yang sangat jarang diakses atau direspon oleh pegawai, seolah memang tidak ada niat untuk berkomunikasi secara transparan dengan publik. Hal ini dikonfirmasi langsung saat tim sorotperkara.id menanyakan status surat wawancara kepada staf pelayanan di lingkungan Kanwil baru-baru ini.
Berdasarkan fakta yang terjadi, tindakan Yudi Suseno diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melanggar Pasal 10, Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (1) huruf h terkait asas keterbukaan, pelayanan, dan larangan perbuatan yang merugikan masyarakat.
– Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024, melanggar tugas pokok dan fungsi pengawasan terhadap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungannya.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melanggar Pasal 52 terkait kewajiban menyediakan informasi publik.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terancam sanksi Pasal 359 jo. Pasal 361 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 415 mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
Terkait proses rekonstruksi kejadian dinilai sangat tidak lengkap dan penuh kejanggalan. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa pihak berwenang berusaha menutupi celah kejahatan yang sebenarnya terjadi.
“Dari serangkaian adegan yang ditampilkan, tidak terlihat sama sekali aktivitas klinik atau petugas medis yang berupaya menolong. Lebih mencurigakan lagi, tidak ada adegan yang merekonstruksi proses pemindahan korban dari lokasi kejadian menuju klinik, hingga tahap penanganan lebih lanjut di Pusat Pelayanan Utama (P2U). Seolah-olah korban dibiarkan mati begitu saja tanpa adanya upaya penyelamatan yang signifikan,” ungkap Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI).
Apalagi proses rekonstruksi tersebut hanya disaksikan oleh pihak-pihak tertentu dan ditutup rapat dari publik, semakin memperkuat dugaan kuat adanya upaya penyembunyian kebenaran yang disengaja.
Joshrius menegaskan, ketidakpercayaan publik muncul karena sudah menjadi kebiasaan buruk oknum kepolisian yang sering membungkus kebenaran demi kepentingan atau perintah dari pihak tertentu.
“Ingat kasus Irjen Pol Ferdy Sambo? Pola kerjanya serupa, yakni membungkus fakta dan membuat skenario palsu. Begitu pula pendekatan yang pernah dilakukan Kapolres Jaksel tempo lalu, yang berusaha menyangkakan korban meninggal (Brigadir J) dengan isu pelecehan seksual yang tidak terbukti, hanya untuk mengalihkan isu dan melindungi oknum tertentu,” tegas Joshrius.
Masyarakat kini sangat waspada, takut tragedi di Pangururan ini juga diarahkan ke skenario yang sama demi melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Alasan korban tewas hanya karena masalah pencurian dinilai sangat tidak rasional dan tidak logis. Joshrius menyingkap istilah terselubung yang dikenal luas di lingkungan penjara, yaitu “BNN”.
“Ini bukan Badan Narkotika Nasional, melainkan singkatan dari ‘Bagian Nagih-Nagih’! Ini adalah istilah aktivitas di dalam lapas secara terselubung, yang operasionalnya seringkali dikendalikan oleh bandar narkoba besar dari lapas lain. Sistem ini bekerja menagih utang piutang yang terkait erat dengan peredaran dan pengendalian narkoba,” ungkapnya.
“Kecurigaan ini sangat kuat dan terlihat jelas dari latar belakang perkara mengapa korban Amri Siregar masuk penjara. Diduga kuat korban tewas bukan karena mencuri, melainkan karena tidak mampu melunasi kewajiban atau utang yang menumpuk dalam sistem tersebut,” tambahnya dengan nada curiga.
Joshrius mencurigai Kakanwil menjadi enggan bekerja dan enggan memberikan penjelasan terkait peristiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) bawahannya, karena dugaan aliran setoran sudah tidak ada lagi yang masuk akibat ketatnya pemerintahan di bawah Presiden Prabowo.
Sikap apatis ini dikaitkan kuat dengan perubahan kebijakan anggaran tahun 2026. Meskipun anggaran BAMA masih dikelola oleh UPT, namun pengadaan pakaian dinas kini ditarik sepenuhnya ke tingkat Pusat.
Saat ini, yang tersisa di lingkungan Kanwil hanyalah anggaran berskala kecil, seperti pos cleaning service dengan nilai tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah yang dilaksanakan oleh PT. Indonesia Bersih Rapi.
“Diduga kuat karena sumber pendanaan besar sudah tidak mengalir, maka menimbulkan sikap enggan bekerja dan mengabaikan tugas investigasi. Seolah berlaku prinsip keliru: jika tidak ada proyek yang masuk, maka urusan nyawa, keselamatan, dan fasilitas kesehatan dibiarkan berantakan,” tuding Joshrius.
Terlihat adanya inkonsistensi yang mencolok. Sang Kakanwil terlihat sangat aktif dan bersemangat hadir dalam kegiatan penggerebekan atau sidak di lapas besar dengan jumlah WBP ribuan seperti Lapas Kelas I Medan demi pencitraan, namun saat tragedi kemanusiaan terjadi dan pertanyaan kritis muncul, justru menghilang dan membungkam diri.
Sampai saat ini telah ditetapkan 8 orang tersangka, di mana satu di antaranya adalah oknum petugas lapas sendiri. Ini menjadi bukti nyata bahwa institusi yang seharusnya membina justru telah disusupi unsur-unsur kriminal yang membahayakan nyawa.
Masyarakat sudah tidak dapat lagi mentolerir kepemimpinan yang lebih memilih bersembunyi daripada bertanggung jawab. Publik menagih janji Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Segera lakukan evaluasi, copot Kakanwil Ditjen Pas Sumut dari jabatannya, dan periksa dia sampai tuntas!” tuntut Joshrius dengan tegas.
Penulis : (Mei)






