PEMERINTAHANPENGADILANPOLISIRIAUROKAN HULU

Penetapan Status Tersangka Sariman Siregar Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Sariman Siregar saat hadiri sidang Praperadilan

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Penetapan status tersangka Sariman Siregar oleh Polres Rokan Hulu kini mulai memasuki babak baru, sebab menurut kuasa hukum Sariman Siregar penatapan status tersangka pada kliennya belum memenuhi unsur pidana.

Lantas, tim kuasa hukum Sariman Siregar dari kantor hukum Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Hasibuan SH MH, didampingi Yasier Arafat Chaniago SH MH dan Devi Ilhamsyah SH, kemudian melakukan permohonan praperadilan yang telah di register pada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 16 april lalu dengan nomor perkara, 2 pid.pra/2026/PN prp, dengan termohon Polres Rokan Hulu.

Diceritakan Devi Ilhamsyah SH kamis 23 april di pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, penetapan tersangka Sariman Siregar bermula dari laporan PT Torganda atas tuduhan penggelapan mobil operasional PT Torganda dan dugaan penggelapan uang sebesar 2.5 miliyar.

Namun dalam laporan itu kuasa hukum Sariman Siregar tegas mengatakan bahwa kliennya hanya tersandung kasus penggelapan 1 unit mobil, sedangkan nilai uang sebesar 2.5 miliyar yang digaung gaungkan adalah Hoaks.

“untuk unit mobil yang sebelumnya telah dipakai klein kami sudah dikembalikan pada PT Torganda selaku pemilik dengan bukti tanda terima yang sah, sedangkan tudingan penggelapan uang 2.5 M itu adalah Hoaks”.sebut Devi Ilham SH

Lebih lanjut Devi Ilham SH menyampaikan” Harus dipahami, proses pidana itu adalah untuk merehabilitasi kerugian korban, nah sekarang kerugian mana yang ditimbulkan oleh klien kami, sementara kerugian berupa 1 unit mobil sudah dikembali sebelum adanya gelar yang dilakukan penyidik polres di Polda Riau, Ada apa dengan penegakkan hukum di Riau ini, khusunya terkait klien kami”. Cetusnya merasa heran.

Atas proses hukum yang dinilai janggal tim kuasa hukum Sariman Siregar mengajukan permohonan prapid pada 16 april 2026.

“Sebelumnya kami tim kuasa hukum dari Firma Hukum Adil sudah mengajukan permohonan Praperadilan dengan termohon Polres Rokan Hulu dengan agenda jadwal sidang pada hari ini 23/4/2026, Namun jadwal sidang ini tertunda karna pihak termohon belum dapat hadir dan dilanjutkan pada 5 Mei nanti.” cetus Andri Hasibuan S.H M.H.

Selain itu, mereka juga menyayangkan sikap Polres Rokan Hulu yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon, Hal ini tentu menghambat proses hukum klien kami dalam mencari kepastian hukum dan keadilan,” tegas Andri.

Andri Hasibuan juga memberikan undangan secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat se Riau dan se kab Rokan Hulu agar kiranya dapat hadir dalam menyaksikan persidangan ini. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button