Satresnarkoba Rohul Bongkar 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara, Pengedar dan 33 Butir Amunisi Diamankan
Sorotperkara.id Rokan Hulu| Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap peredaran narkotika di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara. Seorang pria berinisial B (47) ditangkap bersama barang bukti 67,57 gram sabu, 33 butir amunisi, dan satu pucuk airsoft gun, Kamis (2/7/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.
Dari tangan tersangka warga Desa Payung Sekaki itu, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor 67,57 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu juga diamankan peralatan untuk mengemas seperti sendok plastik, dua pak plastik klip, dan plastik pembungkus.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam, satu tas merek Condotti, satu dompet, dan satu pucuk airsoft gun.
Yang mengejutkan, petugas turut menemukan 33 butir amunisi berbagai kaliber. Rinciannya 11 butir kaliber 9 mm, 17 butir kaliber 11 mm, dan 5 butir kaliber 7,62 mm.
Hasil tes urine terhadap tersangka B dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial FZ yang diduga berada di Provinsi Sumatera Utara. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui IPTU Dendy menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Rohul.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba,” tegas IPTU Dendy.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan proses penyidikan serta pengembangan jaringan masih terus dilakukan. (Fp)






