Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Rohul, Ini Rinciannya
Sorotperkara.id Rokan Hulu |Ratusan gram narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Selasa (29/09/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Rokan Hulu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi para Kasi dan jajaran.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk narkotika, ada sabu-sabu 19 perkara dengan total 119,01 gram, daun ganja kering 405,51 gram, dan pil ekstasi 1,63 gram.
Selain itu dimusnahkan juga barang bukti perkara Kamnegtibum 4 perkara dan Oharda 53 perkara.
Kajari Fredy menegaskan pemusnahan ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi Kejaksaan.
“Ini rutin kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya. (fp)






