POLISIRIAUROKAN HULU

AKP Dr Raja, Pimpin Rakor Penertiban APS, Bawaslu Rohul: Enam November Semua Sudah Diterbitkan Di 16 Kecamatan

SorotPerkara.id Rohul/Riau| Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur Kampanye, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib di Aula Bawaslu Rohul.

Kegiatan, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH bersama Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH, dihadiri Komisioner Wiki Yuliandra SM dan Safrizal Habsi ST

Turut pada giat itu, Kasat Intelkam Iptu Bunyamin SH, Kasatpol PP Rohul melalui Kasi Bimangan dan Penyuluhan Dedi Kurnia Saputra, Kadishub melalui Kabid Angkutan Sandi Brahmadiya, Sekretaris Bawaslu Afrizal Candra S Sos, Kesbangpol diwakili Plt Kasi Ormas Syahyat Daulay, KBO Sat Reskrim Iptu Heri Sitorus SH dan lainnya.

Kepada Awak Humas, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan Penertiban APK di Kabupaten Rohul.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang,” katanya

“Kemudian, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” terang kasat

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan.

“Seterusnya, Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023,” papar AKP Dr Raja.

Masih AKP Dr Raja menjelaskan, Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat Umum, meliputi
Reklame., Spanduk dan Umbul – Umbul.

“Pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 79 ayat (1) berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu,” ucapnya.

Kemudian, Pasal 79 ayat (2) berbunyi Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode, Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” sebutnya.

“Pasal 79 ayat (3) berbunyi dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” ujarnya.

“Pasal 79 ayat (4) berbunyi Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode, Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum dan Media Sosial,” rincinya

Sementara itu, Kasat Intelkam Iptu Bunyamin menyampaikan, adapun hasil Rakor penertiban APS yang mengandung unsur Kampanye

“Bawaslu Rohul akan melaksanakan penertiban APS di mulai pada 6 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wib sampai selesai, Bawaslu Rohul akan membuat Time Line dalam penertiban APS di 16 Kecamatan, Bawaslu Rohul akan bekerjasama dengan instansi terkait dalam penertiban APS dan akan meminta bantuan kepada Dinas terkait untuk membantu penurunan Baliho yang memerlukan Mobil Kren,” tuturnya.

Untuk Polres Rohul, tegas Iptu Bunyamin akan memback up Pelaksanaan penertiban APS

“APS yang akan ditertibkan yaitu alat peraga yang memuat unsur dan materi kampanye, seperti Visi-Misi, Program peserta pemilu dan Citra diri,” tutur Iptu Bunyamin SH

Selain itu, tambah Kasat Intelkam, akan Melakukan penertiban terhadap alat peraga yang dilarang di pasang di tempat seperti Tempat ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pendidikan, Gedung milik Pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainya yang dapat menganggu ketertiban umum

“Bawaslu Rohul membuka pengaduan Masyarakat yang keberatan terkait dengan penertiban alat sosialisai yang dilakukan Oleh Bawaslu Rohul dan jajaran,” tutup Iptu Bunyamin SH.

Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 11.15 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button