SorotPerkara.id Siantar (Sumut) Pasca insiden yang terjadi di siantar Kampung baru kelurahan gurilla kecamatan siantar sitalasari hampir seluruh masyarakat mengecam tindakan agresif yang dilakukan oleh diduga security ptpn 3 kebun bangun siantar sumatera utara
Pernyataan sikap kali ini datang dari Serikat Tani Nelayan (STN) Negara harus hadir dalam mensejahterahkan rakyatnya dan melindungi rakyatnya sesuai dengan amanah undang-undang 1945, demikianlah halnya dengan masyarakat kampung baru, kelurahan gurila, kecamatan Siantar Sitalasari,kota Pematangsiantar, dimana masyarakat sudah 18 tahun mengelola dan bertani di tanah ex HGU yang terletak di kampung baru gurila.Namun secara sepihak pihak PTPN III menyerobot Tanah masyarakat dengan melakukan cara cara intimidasi dan kekerasan” ungkap Ketua STN Niko Fransisco Silalahi, SP didampingi
Sekretarisnya Randy Syahrizal, SE
Menyikapi peristiwa pada Rabu tanggal 25 januari 2023, Pukul 10.08 Wib, dimana terjadi konflik kekerasan pihak PTPN III Unit Kebun Bangun terhadap rakyat, yang banyak menelan banyak korban.
Pihak security PTPN III dengan membawa batu, kayu, rotan, Medatangi rumah rumah rakyat, pihak security menghancurkan tanaman dan melempari rumah-rumah masyarakat kampung baru, gurila, Kota Pematangsiantar. Security juga memukuli tiomerli boru sitinjak ketua Forum Tani Sejahtera (Futasi) hingga wajah dan mata tiomerli bengkak dan lebam.Pihak security juga memukuli rakyat lainnya, Anak Anak terkena lemparan batu dan mahasiswa ikut di pukuli.
Menyikapi peristiwanya tersebut maka kami Serikat Tani Nelayan (STN) Sumatera Utara, menyatakan sikap ;
1.Tanah untuk rakyat kampung baru, gurila, Pematangsiantar.
2.Hentikan proses okupasi di kampung baru, kelurahan gurila, kota Pematangsiantar;
3.Tangkap security PTPN III yang menganiaya dan mengintimidasi masyarakat kampung baru gurila;
4.Tangkap security PTPN III yang merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila;
5.Copot direktur utama PTPN III;
6.usut tuntas sumber dana pengerahan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam Proses okupasi PTPN III;
7. Usut tuntas sumber dana dalam pemberian tali asih kepada masyarakat;
8.ptpn III harus menganti rugi tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila yang telah di rusak;
9.Walikota dan DPRD Pematangsiantar segera selesaikan konflik rakyat dengan pihak PTPN III dengan berlandaskan undangan undangan dasar 1945.
Demikianlah peryataan sikap ini kami sampaikan, dengan dasar negara merdeka adalah rakyat sejahtera.
Medan, 30 Februari 2023
STN SUMUT
Ketua : Niko Fransisco Silalahi, SP
Sek. Randy Syahrizal, SE
Sumber : Release Serikat Tani Nelayan (STN)