PEMERINTAHANPENDIDIKANSAMOSIRSUMUT

Kepsek SDN 10 Janjiraja Terindikasi Lakukan Pungli Rp 200.000 per Siswa Kelas VI

Foto: Kantor Resmi Dinas Pendidikan Kab. Samosir Merupakan Kantor atasan Kepsek SDN 10 Janjiraja

Sorotperkara.id Samosir/Sumut| Dunia pendidikan di Kab. Samosir Sumut menjadi sorotan dan perbincangan serius di jagat maya, karena Kepsek SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir disinyalir lakukan pungutan biaya sebesar Rp200.000/siswa, kelas VI dengan modus membiayai tenaga pengajar komputer.
Hal ini telah bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatakan, Pungutan semacam ini dianggap ilegal karena bersifat wajib, memiliki nominal tertentu, dan ditentukan waktu pembayarannya.

Sesuai Permendikbud tersebut, sekolah negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun, dan biaya operasional seharusnya ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

Hasil investigasi sorotperkara.id di SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir telah ditemukan dugaan jual pakaian olah raga, pakaian Batik , serta diskriminasi penerimaan dana PIP yakni diduga kuat anak PNS dapat dana program PIP, sementara anak orang miskin tidak dapat. Bahkan ada murid yang mendapatkan dana program PIP kategori anak terlantar, padahal murid tersebut memilik orang tua dan kakek/nenek serta keluarga ada lengkap sebagai wali murid.

Informasi yang berkembang terkait Ketua Komite SDN 10 Janjiraja Kec. Sitio tio Kab. Samosir mengakui jelas tentang telah terjadi dugaan jual pakaian batik, pakaian olahraga dan juga pungutan Rp.200.000/siswa kelas VI guna membiayai tenaga pengajar.

Informasi yang lain juga telah terjadi anak yang orang tua wali murid bekerja sebagai PNS mendapatkan program PIP.

Dari hasil liputan yang dilakukan sorotperkara.id, ada dugaan kesengajaan pemungutan tenaga pengajar komputer senilai Rp. 200,000 itu. Termasuk sekolah menjual pakaian batik dan jual pakaian olahraga kepada murid tersebut telah menodai dan atau mengkangkangi peraturan yang di keluarkan menteri pendidikan Republik Indonesia sebagai lembaga resmi negara serta dapat merusak sebagian visi misi Bupati Samosir.

Perlu disampaikan melalui pewartaan ini tentang peraturan larangan pungut biaya dan jual beli baju dan lain lain di sekolah negeri yang sengaja di sembunyikan oleh kepala sekolah SDN 10 Janjiraja dari masyarakat sekitar demi dugaan mendapatkan keuntungan pribadi atau memberikan untung kepada orang lain.

1. *Permendikbud No. 44 Tahun 2012*: Melarang sekolah negeri menarik pungutan dalam bentuk apa pun.
2. *UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*: Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara dan harus gratis.
3. *KUHP tentang Pemerasan*: Kepala sekolah bisa dikenakan sanksi pidana.
4. *PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*: Kepala sekolah bisa dikenakan sanksi administratif.
5. *UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Jika pungli terkait dengan korupsi dapat di jerat dengan pasal awal yakni Pasal 12 huruf E UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketika hal diatas ingin di konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Samosir, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum dapat ditemui.
******mei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button