Terkait Tudingan Miring Terhadap Lapas Kelas I Medan, Joshrius: Petugas Lapas Kelas I Medan Layak Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Sorotperkara.id Medan/Sumut | Kritik atau tudingan miring terhadap petugas Lapas Kelas I Medan memang telah terjadi karena masyarakat yang melakukan Tudingan itu biasanya hanya melihat dari kulit luar atau saat ada kasus negatif yang viral saja. Padahal, proses pembinaan (rehabilitasi) di dalam Lapas Kelas I Dewasa Medan adalah pekerjaan yang sangat kompleks. Lapas Kelas I Medan harus mampu mengubah pola pikir dan perilaku seseorang yang sudah terbiasa dengan jalan kriminal membutuhkan kesabaran ekstra, dedikasi, dan strategi yang terukur.
Berbagai keberhasilan petugas dalam mencetak narapidana terampil (seperti pengrajin, pelukis, hingga penghafal Al-Qur’an) yang sayangnya jarang mendapat sorotan media sesering berita negatif” hal itu diungkapkan kan Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Joshrius baru baru ini kepada sorotperkara.id di Jl. Asrama Medan Timur.
Joshrius mengatakan, “memang sentimen negatif biasanya muncul karena stigma sosial yang kuat terhadap narapidana. Kemudian kurangnya literasi masyarakat mengenai program pembinaan kemandirian dan kepribadian di dalam Lapas” tambahnya
Masih Joshrius, “ya..generalisasi, di mana kesalahan oknum dianggap sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan” tandasnya
Seharusnya, lanjut Joshrius”apresiasi memang layak diberikan kepada para petugas yang tetap integritas menjaga harkat dan martabat warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai manusia baru yang bermanfaat” ujarnya
Joshrius memberikan gambaran yang terjadi di dalam lapas,
“mengubah seseorang dari perilaku buruk (maulmusi jahat) menjadi pribadi yang baik memang sebuah pencapaian luar biasa.
Bayangkan saja, “dalam dunia pendidikan atau sosial, proses ini sering kali tidak terlihat oleh banyak orang, namun dampaknya sangat besar bagi lingkungan.
Para petugas yang sabar membimbing, mendidik, dan memberikan teladan hingga seseorang berubah layak disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, karena mereka membangun karakter, bukan sekadar memberikan materi” terang Joshrius
Menurut Joshrius, “Apresiasi terhadap petugas Lapas Kelas I Medan sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” merupakan berkat dedikasi mereka dalam menjalankan fungsi pembinaan yang melampaui sekadar penjagaan keamanan” tambah Joshrius
Bukan hanya sekedar itu saja, lanjut Joshrius, “petugas Lapas Kelas I Medan seringkali berperan ganda sebagai pendidik dan pembimbing bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar siap kembali ke masyarakat” tambahnya
Sambil menghela nafas panjang Joshrius menyampaikan, “Pendidikan Kesetaraan Lapas Kelas I Medan secara aktif bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan Himpunan Khusus Indonesia (HKI) untuk menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan bagi WBP, itu sudah terjadi” papar Joshrius Kelahiran 56 tahun silam ini.
Kita semua tau, bahwa Lapas Kelas I Dewasa Medan telah mengembangkan program kemandirian melalui perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk membekali WBP dengan keterampilan praktis seperti pembinaan rohani dengan menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan untuk memperkuat mental dan spiritual WBP” tutup Joshrius
Hasil penelusuran sirortperkara.id dilapangan, Lapas Kelas I Dewasa Medan secara rutin, Kalapas memberikan penghargaan kepada petugas yang dinilai memiliki disiplin dan tanggung jawab tinggi, seperti pada bulan Februari 2026. Dan pada tahun 2025, Lapas Kelas I Medan tercatat meraih prestasi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pengakuan P2HAM
Perkembangan terbaru yang diterima sorotperkara.id, hingga Maret 2026, pihak Lapas Kelas I Medan dan jajaran terkait telah melakukan langkah-langkah untuk mengklarifikasi berbagai isu miring demi menjaga integritas institusi. Dan respons terhadap Isu dan Lapas Kelas I Medan secara tegas membantah tudingan peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas dan menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.
Selain itu, komitmen Anti-Pungl, Kepala Lapas (Kalapas) Medan telah berulang kali menegaskan komitmen untuk mewujudkan lapas bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli)
Dengan ketekunan Kalapas juga menyatakan bahwa; setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan jabatan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga nama baik petugas lainnya yang bekerja dengan jujur.
Hal diatas adalah amanah UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 6, menjelaskan definisi Warga Binaan, yaitu seseorang yang sedang menjalani penahanan, pidana, atau tindakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kemudian, Pasal 2, menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar Warga Binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat (reintegrasi sosial). Kemudian pada pasal 7 UU ini mengatur tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Dan pada pasal 9 dan 10, Merinci hak-hak Warga Binaan, seperti mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, serta mendapatkan remisi, asimilasi, hingga cuti menjelang bebas sebagai bagian dari proses pembinaan yang adil. ****Mei






