RIAUROKAN HULU

PT SKA Hadapi Sidang Gugatan Pemutusan Kontrak Kerja Bersama, Saksi Paparkan Kejadian Sebenarnya

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (PT SKA) yang berdiri di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tengah menghadapi gugatan pemutusan Kontrak Kerja Bersama (KKB) dengan pihak Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Sei Kuning Anugrah (SPPP SKA) yang diketua oleh Tenang Sembiring.

Saksi yang disumpah dihadirkan oleh PT SKA secara rinci menyampaikan” Pemutusan Kontrak Kerja Bersama dengan Pihak SPPP SKA didasari karna adanya surat masuk penegasan dari Ketua Umum SPSI SPPP Asep Suhara yang intinya bahwa SPPP SKA yang diketuai oleh Tenang Sembiring bukanlah merupakan bagian dari Jajaran pengurus dibawah naungan organisasinya. Atas dasar itulah pihak perusahaan kembali mentelaah berkas dan akhirnya memutuskan Kontrak Kerja Bersama dengan pihak SPPP Tenang Sembiring.

Tak terima dengan pemutusan Kontrak Kerja Bersama, lantas pihak SPPP SKA yang diketua Tenang Sembiring mencoba untuk menghentikan seluruh angkutan mobil sawit yang akan masuk ke Pabrik. Atas aksi itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian karna tidak ada penerimaan buah sawit masuk untuk di olah hingga sampai dua hari.

aksi blokir angkutan buah kelapa sawit menuju pabrik pt ska yang diputar saat pada persidangan kamis (01/08/2024)

Vidoe aksi blokir Mobil angkutan sawit menuju ke Pabrik PT SKA terlihat jelas dilakukan oleh puluhan anggota SPSI SPPP SKA yang diketuai oleh Tenang Sembiring saat diputar pada ruang persidangan (01/08).

Sidang Gugatan yang diajukan pihak Tenang Sembiring juga turut menggugat Pihak PUK SPSI SPPP yang diketuai oleh Thomson Sinaga sebagai tergugat 2 yang saat ini telah aktif bekerja di PT SKA karna telah memiliki secara Sah Kontrak Kerja Bersama dengan Perusahaan.

Pihak Perusahaan dengan SPPP yang dinaungi Thomson Sinaga telah menjalin Kontrak Kerja Bersama (KKB) Karna pihak perusahaan telah menilai dan mentelaah berkas yang diajukan oleh SPPP yang diketua Thomson Sinaga memiliki hak cipta, baik Nama, Simbol dan Logo yang dapat dipertanggung jawabkan di depan Hukum.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keteraangan saksi dari Pihak tergugat 2 yaitu SPPP yang diketua oleh Thomson Sinaga.(Naz/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button