Sidang Gugatan Terhadap Koperasi Sawit Timur Jaya, Hakim Minta Para Pihak Buat Resume
Sorotperkara.id Rohul/Riau | Gugatan Class Aktion pada Koperasi Sawit Timur Jaya terus bergulir hingga pada hari ini kamis (01/08), sidang pada kali ini masih dalam pembahasan tentang adanya pencabutan kuasa dari pihak Penggugat yang mana di persidangan secara sah sudah mengundurkan diri dari Gugatan Class Action berjumlah 16 orang.
Usai menjalani sidang mengenai mundurnya 16 orang yang mencabut kuasanya sebagai penggugat, para kedua belah pihak tergugat dan penggugat dilanjutkan dengan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Gilar Amrizal sebagai mediator atau penengah.
Dalam ruang Mediasi Hakim Gilar Amrizal sebagai mediator atau penengah memerintahkan agar para pihak ini dapat membuat Resume agar dapat menyampaikan apa peristiwa yang terjadi antara kedua belah pihak dan sampai dimana nanti persoalan ini dapat diselesaikan.
Usai melakukan mediasi, PH Tergugat Andi Nofrianto saat diwawancarai media ini menyampaikan” Dalam mediasi tadi Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk membuat Resume, nah Resume itu untuk mempelajari Hakim, Karna Hakim tidak masuk dalam pokok perkara. Jadi secara garis besar Resume itu menjelaskan persoalan yang dihadapi sekarang.
Kemudian, dirinya juga menyampaikan akan tetap mengikuti proses agenda agenda persidangan ini dengan tertib dan pastinya menjelaskan yang benar menjadi benar yang salah tentu tetap menjadi salah.
Usai sidang mediasi ini kami juga akan mempersiapkan jawaban kami terhadap gugatan yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya.
Disinggung mengenai penggugat 16 orang yang mengundurkan diri dalam persidangan class aktion dirinya mengatakan secara garis besar kami tidak mengetahui apa alasan mereka mundur, tapi ada beberapa orang yang meminta saran ke Kami perihalnya bahwa tentang adanya Pengutipan, kita juga tidak terlalu dalam untuk menggali, sebab itu adalah mekanisme kesepakatan ataupun kesimpulan mereka pribadi. (Naz)