NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

SatRes Narkoba Polres Rohul Amankan Tersangka Diduga Miliki Narkotika

Tersangka dan Barang Bukti.

SorotPerkara.id Rohul Riau | Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu  mengungkap kasus Tindak Pidana  Narkotika jenis Sabu di Dua tempat yang berbeda

“Identitas yang diamankan berinsial RG (40), diketahui Jalan Lubuk Tabuh Desa Kuala Penaso Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (23/5/2023).

Lanjutnya, Tersangka RG diamankan dengan Tempat Kejadian  Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 21.15 Wib.

“Adapun Barang Bukti Dua  Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar 103,44 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu  Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Lembar Kertas,” katanya

“Kemudian, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, Satu Timbangan Digital Warna Hitam, Satu  Unit Hand Phone Android Merk Samsung warna  Hitam dengan simcard 0812-7062-xxxx dan Satu  Unit Mobil Toyata Innova Warna Hitam dengan Nopol B 1328 PZZ,” papar Kasat.

AKP Riza menjelaskan,  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat  sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat

Menanggapi informasi tersebut,  AKP Riza
memerintahkan Anggota  Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif  Arman SH melakukan penangkapan Terhadap  Terlapor RG.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan Tempat, didekat RG ditemukan Barang Bukti  seperti yang Kami uraikan  sebelumnya,” terang Kasat Res Narkoba.

Lanjutnya, Polisi melakukan interogasi terhadap RG menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya  yang diperoleh dari AL

“Kemudian  dilakukan pengejaran terhadap saudara AL. Namun tidak ditemukan, akhirnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” Terang AKP Riza.

Kemudian Tersangka M.AR (33) diamankan Satres Narkoba  Polres Rohul di Sebuah Rumah Dusun Simpang D II Desa Rambah  Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 22  Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

Dari Tersangka M.AR diamakan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,90( Tujuh Koma Sembilan Puluh) gram.

Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menerangkan ” Pada hari  Rabu tanggal  17 Mei 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Simpang D II Desa Rambah  Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN, S.H melakukan penangkapan Terhadap  Terlapor  yang bernama M.AR

Selanjutnya dilakukan pegeledahan Tempat dan waktu itu didekat sdr M.AR, di temukan Barang Bukti berupa 7 ( Tujuh ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  7,90 ( Tujuh Koma Sembilan Puluh) Gram, 1 ( Satu) Buah Kontak Rokok Mrek Sampoerna, 1 ( satu ) Unit handphone  merk Nokia warna  Hitam dengan simcard 0821-6457-0142.

Selanjutnya di lakukan Introgasi terhadap M.AR , menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya  yg di peroleh dari Sdr. I A

Kemudian  dilakukan pengejaran terhadap saudara I A dan berhasil di amankan pada hari senin tanggal 22 Mei Sekira Pukul 10.30 Wib dan di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 1 ( Satu) Pack Plastik Klip bening,1 ( satu ) Unit handphone  merk Nokia warna  biru dengan simcard 0823-5112-3239 selanjutnya di lakukan introgasi terhadap Sdr. I A menerangkan bahwa benar Sdr. I A telah memberikan narkotika jenis Shabu kepada Sdr. M. AR dan Sdr. I A menerangkan bahwa mendapat narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. E.S selanjutnya di lakukan pencarian terhadap Sdr. E.S Namun tidak ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.” Riza menjelaskan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button