SatRes Narkoba Polres Rohul Amankan Tersangka Diduga Miliki Narkotika

SorotPerkara.id Rohul Riau | Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Dua tempat yang berbeda
“Identitas yang diamankan berinsial RG (40), diketahui Jalan Lubuk Tabuh Desa Kuala Penaso Kecamatan Talang Mandau Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (23/5/2023).
Lanjutnya, Tersangka RG diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 21.15 Wib.
“Adapun Barang Bukti Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar 103,44 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Lembar Kertas,” katanya
“Kemudian, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, Satu Timbangan Digital Warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Android Merk Samsung warna Hitam dengan simcard 0812-7062-xxxx dan Satu Unit Mobil Toyata Innova Warna Hitam dengan Nopol B 1328 PZZ,” papar Kasat.
AKP Riza menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat
Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza
memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan Terhadap Terlapor RG.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan Tempat, didekat RG ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan sebelumnya,” terang Kasat Res Narkoba.
Lanjutnya, Polisi melakukan interogasi terhadap RG menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AL
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara AL. Namun tidak ditemukan, akhirnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” Terang AKP Riza.
Kemudian Tersangka M.AR (33) diamankan Satres Narkoba Polres Rohul di Sebuah Rumah Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib.
Dari Tersangka M.AR diamakan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,90( Tujuh Koma Sembilan Puluh) gram.
Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menerangkan ” Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN, S.H melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang bernama M.AR
Selanjutnya dilakukan pegeledahan Tempat dan waktu itu didekat sdr M.AR, di temukan Barang Bukti berupa 7 ( Tujuh ) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 7,90 ( Tujuh Koma Sembilan Puluh) Gram, 1 ( Satu) Buah Kontak Rokok Mrek Sampoerna, 1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan simcard 0821-6457-0142.
Selanjutnya di lakukan Introgasi terhadap M.AR , menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yg di peroleh dari Sdr. I A
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara I A dan berhasil di amankan pada hari senin tanggal 22 Mei Sekira Pukul 10.30 Wib dan di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 1 ( Satu) Pack Plastik Klip bening,1 ( satu ) Unit handphone merk Nokia warna biru dengan simcard 0823-5112-3239 selanjutnya di lakukan introgasi terhadap Sdr. I A menerangkan bahwa benar Sdr. I A telah memberikan narkotika jenis Shabu kepada Sdr. M. AR dan Sdr. I A menerangkan bahwa mendapat narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. E.S selanjutnya di lakukan pencarian terhadap Sdr. E.S Namun tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.” Riza menjelaskan. (Red).