POLISIRIAUROKAN HULU

Dikejar Debcollector, Pengemudi Mobil Selamatkan Diri ke Polsek Ujung Batu

Keterangan gambar : Para pihak saat akan membuat surat pernyataan

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Seorang pengemudi mobil memilih menyelamatkan diri masuk ke Polsek Ujung Batu setelah mengaku dikejar sekelompok orang yang mengaku sebagai debcollector. Kejadian itu langsung ditangani Kanitreskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing.

“Kami waktu itu pulang dari lapangan itu mobil sudah berada di halaman Polsek. Ada apa kalian masukkan mobil ini ke Polsek Ujung Batu,” ujar AKP Sudarto, Rabu (22/07/2026).

Saat ditanya, sang supir mengaku panik dan mengira dirinya menjadi korban perampokan.
“Saya kira perampok makanya saya masuk ke dalam polsek ini,” ujar supir tersebut yang dijelaskan oleh AKP Sudarto Sihombing.

Setelah diwawancarai, supir mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum terkait mobil yang dikendarainya.

Menindaklanjuti kejadian itu, AKP Sudarto kemudian membawa pihak debcollector ke ruangan untuk diwawancarai.

Kanitreskrim juga menanyakan apakah ada laporan polisi terkait kasus kendaraan tersebut. Namun pihak debcollector mengaku tidak ada.

AKP Sudarto kemudian mengimbau agar para debcollector tidak bersikap arogan di lapangan. Hal itu selaras dengan imbauan Wakapolda Riau terkait penagihan kendaraan.

“Debcollector kalau melakukan penyetopan kendaraan pengambilan secara paksa terhadap konsumen pemilik kendaraan itu menyalahi aturan, itu masuk kategori premanisme,” tegas Sudarto.

Kanitreskrim menyarankan jika perkara ingin dilanjutkan, agar dibuatkan Laporan Polisi di Duri Sibanga Kabupaten Bengkalis, karena leasing perusahaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Namun pihak debcollector tidak mau membuat LP dan memilih berdamai dengan pengguna mobil.

Selanjutnya pemilik mobil yang datang dari Pekanbaru difasilitasi untuk membuat perjanjian di atas materai. Isinya, pemilik mobil akan menyelesaikan perkara itu langsung ke pihak debcolektor.

“Setelah itu selesai bawa lah mobil itu,” kata Sudarto.

Setelah situasi dianggap selesai, AKP Sudarto melanjutkan tugasnya pengungkapan Curanmor di lokasi lain. Namun ternyata kembali terdengar keributan antara pengguna mobil dan pihak debcollector.

Pengguna mobil mengaku memilih melanjutkan perkaranya ke pihak leasing, karena pihak debcollector meminta sejumlah uang operasional.

Kanitreskrim juga menegaskan pihaknya tidak bisa mengamankan kendaraan karena tidak ada dasar hukum dan tidak ada laporan polisi.

“Tidak bisa mengamankan mobil karena tidak ada dasar penahanan. Kalau misalkan ada Laporan Polisinya kita bisa amakan terlebih dahulu. Ini kan tidak ada laporan polisi bagaimana kami mau mengamankan,” ujarnya.

Dari keterangan di lapangan, kata Sudarto, ada sekitar 3 mobil debcollector yang datang dengan jumlah 15 orang. (Red)

 

Catatan Redaksi : Narasi dalam berita ini merupakan hasil dari konfirmasi kepada Kanit reskrim Polsek Ujung Batu yang di rangkum menjadi berita. Adapun pihak pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini mempunyai hak Jawab/koreksi sesuai dengan uu pers. Media ini membuka ruang untuk semua pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button