Hampir 1 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Rohul Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan Polres Rokan Hulu. Sebanyak 961,5 gram sabu dan 229 butir pil ekstasi dimusnahkan di lobby Mapolres Rokan Hulu, Jumat (4/9/2026) sore.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Forkopimda, Kejaksaan, PN Pasir Pangaraian, Dinkes Rohul, serta insan pers.
Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H mewakili Kapolres. Turut hadir Kajari Rohul yang diwakili Jaksa Fungsional David Raja Sinaga, S.H, Ketua PN Pasir Pangaraian Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H, Kadinkes dr. Bambang Triono, M.M, dan Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah pada Rabu (19/8/2026) lalu.
“Barang bukti ini berasal dari tersangka AF Als IJON (39) warga Desa Babussalam. BB awal yang disita berupa sabu 1015,8 gram dan pil ekstasi 83,81 gram,” ujar Wakapolres dalam sambutannya.
Dari total BB tersebut, 31,51 gram sabu dan 6,04 gram atau 17 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan uji Labfor Polda Riau. Sisanya, 961,5 gram sabu dan 76,63 gram atau 229 butir ekstasi dimusnahkan.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan R di wilayah Rokan Hulu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka AF di Desa Babussalam sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat digeledah, BB ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda PCX yang terparkir di teras samping rumah. Rumah tersebut juga dilengkapi CCTV dan pagar listrik setinggi 2 meter sebagai pengamanan,” jelas Kompol I Made.
Dari pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial D di Medan, Sumatera Utara. Di rumah itu juga ditemukan ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, Kasi Humas AKP Yohannes Tindaon, S.H membacakan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejari Rokan Hulu Nomor B-2639/L.4.16/ENZ.1/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan dan menghancurkan pil ekstasi, disaksikan seluruh tamu undangan. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Tersangka AF dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.
“Pemusnahan ini bukti Polres Rokan Hulu tidak main-main. BB tidak kami simpan lama. Segera kami musnahkan agar tidak disalahgunakan. Untuk jaringan di atasnya, kami masih lakukan pengembangan,” tegas Wakapolres.
Usai pemusnahan, kegiatan ditutup dengan foto bersama. (FP)






