LAPASPEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Keras Isu Sewa Kamar dan HP ilegal

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan tidak benar adanya isu praktik “sewa kamar”, “jual beli jabatan tamping”, “sewa tikar”, serta peredaran HP ilegal di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian Efendi P. Purba melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pasir Pengaraian, Veazanol, menyampaikan bantahan tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

“Tidak benar adanya berita seperti itu. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama. Kami juga mengaktifkan mesin X-Ray sebagai langkah deteksi dini,” ujar Anol, Selasa (21/7/2026).

Menurut Anol, pihaknya juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan terkait larangan kepemilikan dan penggunaan HP ilegal.

“Apabila terbukti ada warga binaan maupun petugas yang berurusan dengan HP ilegal, akan kami tindak secara tegas dan terukur sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait isu “sewa kamar”, “jual beli jabatan tamping”, dan “sewa tikar”, Anol kembali membantah. Ia menyebut tidak ada praktik tersebut di Lapas Pasir Pengaraian.

“Tidak ada sewa-sewa tikar di sini. Untuk penunjukan tamping dilakukan secara sah sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa pungutan,” jelasnya.

Anol menambahkan, Lapas Pasir Pengaraian terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Salah satunya dengan mengajak APH melakukan razia gabungan secara rutin di dalam lapas.

“Kami pastikan tidak ada keterlibatan anggota satuan pengamanan dalam praktik tersebut. Kami terus berupaya memberikan penguatan kepada petugas agar tidak melakukan pelanggaran. Ini merupakan bentuk deteksi dini kami,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen Lapas Pasir Pengaraian untuk terus melakukan pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana di dalam lapas.

“Kami akan menindak tegas apabila terbukti ada yang melanggar,” pungkas Anol. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button