NarkobaPOLISIRIAUROKAN HULU

Sabu Punya Siapa, Punya Saya Pak Ucap SS Saat Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul

Tersangka SS (41) Saat ditangkap Polres Rohul

SorotPerkara.id Rohul Riau | Di simpang karet dusun suka makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu SS (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul karna diduga kuat memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dari penggeledahan badan atau pakaian diduga tersangka SS (41) ditemukan di dalam saku baju tersangka sebelah kiri di temukan 1 buah plastik klip bewarna putih bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi 13 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klep putih bening, dan ditangan kanan tersangka ditemukan 1unit Handphone merk realme warna abu abu dengan Simcard 081276910561, dan dari hasil penggeledahan tempat di temukan 1buah alat hisap ( bong) yang terbuat dari botol aqua, 2buah pipet plastik, 1buah kompor dari kertas timah rokok, 1 buah mancis, Saat penangkapan pada saat itu anggota polisi bertanya kepada tersangka “ INI SABU PUNYA SIAPA” lalu tersangkapun jawab “PUNYA SAYA PAK” Sebut Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH.MH. menerangkan.

AKP Riza juga menambahkan” Kronologis Kejadian “Pada hari jumat tanggal 28 juli 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di simpang karet dusun suka makmur desa pematang tebih Kec. Ujung batu Kab. Rokan Hulu. Sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

“Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H. memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 02 agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh BRIGADIR ADE ALFAJAR melakukan penangkapan terhadap diduga terlapor disimpang karet Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu , pada saat itu terlapor mengaku bernama sdr. SS.

Kini SS (41) dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 2,41gram dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses Hukum Selanjutnya

Sedangkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH.MH adalah ” Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Membuat laporan hasil penyelidikan, Menimbang BB, Uji Lab BB, Permintaan Status BB dan ijin penetapan Sita/geledah, Koordinasi dengan JPU, Kemudian Kirim Berkas Perkara hingga pengiriman TSK & BB” sebutnya. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button