Rugikan Keuangan Negara, Enam Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Rohul
Sorotperkara.id Rohul/Riau | Melalui proses yang sangat panjang dalam mengungkap kasus tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022, Kejari Rokan Hulu telah tetapkan dan tahan enam orang tersangka.
Penahanan kepada enam orang tersangka itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan Investorat Daerah Propinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP – RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 05 Desember lalu.
Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko S.H M.H melalui press releasenya yang diterima media ini Rabu (18/12/2024) memaparkan.” Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto terkait dengan ketahanan pangan dan pemberantas korupsi, Kejari Rokan Hulu telah menahan enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022.
Enam orang tersangka yang sudah ditahan yaitu AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Keenam tersangka ini merupakan penunjukan dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur sebagai pengecer yang menerima RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) sebagai pedoman penyaluran pupuk agar tepar sasaran.
Keenam pemilik Kios pengecer pupuk bersubsidi kedapatan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi yang diterima dari PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur kepada para petani kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu.
Bahkan, urai Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko” keenam pemilik Kios atau pengecer malah menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain diluar dari kelompok tani yang sudah ditetapkan di RDKK.
Ironisnya lagi” keenam pemilik Kios membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi dengan memalsukan tanda tangan para petani dan mengisi sendiri jumlah penyaluran pupuk pada from penebusan pupuk dan kwitansi.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko juga menyampaikan ” terhadap penahanan keenam tersangka tersebut telah memeriksa 112 orang saksi termasuk 78 ketua kelompok tani dan 1200 petani yang terdaptar di RDKK.
Lebih lanjut Kajari Fajar Haryowimbuko menerangkan” dari keenam Kios tersebut ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp. 24 536.304.782. (dua puluh empat milyar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian 1, UD. Anugrah Tani rp 4.420.901.686.30,. 2. UD. Bina Tani rp 6.089.398.014.,46. 3. UD. Chindi rp 3.866.800.304,75. 4. UD Jaya Satu rp 3.459.636.353,00. 5. UD Sei Kuning Jaya rp 1.597.577.000,00. 6. Koptan Sri Rejeki rp 5.101.991.424,90.
Setelah dilakukan penetapan kepada 6 orang tersangka, kemudian Kejari Rokan Hulu melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas klas II A Pasir Pangaraian untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan upaya perusakan barang bukti. (FP)