Polres Rohul Tahan Kadis Perkim dan Dirut PT Esa Riau Berjaya diduga Rugikan Negara 6,2 Miliar

SorotPerkara.id Rohul/ Riau | Diduga Rugikan Uang Negara sebesar 6,2 Miliar, Kadis Perkim ( Perumahan Kawasan dan Pemukiman) Pemkab Rohul dan Direktur PT Esa Riau Berjaya ditahan Polres Rokan Hulu.
Kedua tersangka Inisial HI (51) yang merupakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman dan JT (33) yang merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya ditahan dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Barang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar industri Fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Penmas Siehumas Polres Rohul IPDA Reply Setiawan SH menerangkan” Pada Tanggal 22 Januari 2022 Penyidik menerima surat berupa Laporan Pengaduan Masyarakat LSM yang ada di kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya terang Reply ” Penyidik Unit Tipidkor Polres Rohul menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perkim Kab.Rohul dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019, 2020 dan 2021.” sebutnya
Dari hasil penyelidikan sambung Reply” Ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kab.Rokan Hulu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp.5.9 M.
Selanjutnya setelah Penyidikan menemukan ada dugaan tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada tgl.4 Agustus 2023. ” ungkapnya
Lebih lanjut IPDA Reply menerangkan” Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Prov Riau dengan nilai PKN sebesar Rp.6.2 M, untuk itu telah dilakukan Gelar Perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka An.HI selaku PA/Kadis Perkim Pemkab.Rohul dan Sdr. JT selaku Direktur PT.Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 tersangka JT dan HI memenuhi panggilan ke-2 sebagai Tersangka, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan atas pertimbangan penyidikan maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Rokan Hulu selama 20 hari kedepan.
Dalam perkara tersebut IPDA Reply juga menyampaikan turut mengamkan barang bukti berupa Dokumen kontrak, Dokumen Pencairan,Dokumen SO / DO Dari PT . Esa Riau Berjaya dan Laporan Realisasi Pemakaian BBM”
“Untuk Pasal yang diterapkan pada kedua tersangka, Polres Rokan Hulu menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.”(Red)