KEJAKSAANNarkobaPEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Kejari Rohul Gelar Donor Darah Dan Pemusnahan Barang Bukti

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH Bersama Forkopimda saat musnahkan Barang Bukti

SorotPerkara.id Rohul Riau | Masih dalam rangka menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 63 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengadakan 2 (dua) kegiatan sekaligus diantaranya Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap dan Donor Darah, selasa 18 Juli 2022.

Didua Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH , Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, Ketua Pengadilan Negeri Rony Suata SH.MH Ketua DPRD Novliwanda dan Ka Lapas yang dihadiri oleh Marcos Sihombing

Turut juga hadir Ibu Ketua Pengerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman,serta tamu undangan lainnya.
Dalam Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap  ini Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan” Saat ini perkara penyahgunaan Narkotika masih mendominasi perkara tindak pidana umum yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sekitar 60% dari jumlah perkara yang masuk, tentu saja ini merupakan keprihatinan kita Bersama karena yang menjadi terdakwa dalam perkara penyahgunaan Narkotika ada ber usia 20 -50 tahun dimana masih dalam usia produkstif untuk itu Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mendorong terbentuknya Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sehingga penanganan perkara penyahgunaan Narkotika lebih baik lagi” Sebutnya

Kajari Rohul saat Donor Darah

Ditempat yang sama Bupati Kab. Rokan Hulu H. Sukiman dalam sambutannya mengatakan” Turut prihatin terhadap fenomena perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah penyalahgunaan Narkotika dimana saat ini penyalahgunaan narkotika sudah masuk kesemua lini masyarakat tidak hanya kalangan mampu tapi juga kalangan orang tidak mampu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu agar segera dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang dulu sewaktu saya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu sayalah sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK)” ujar Bapak H. Sukiman Bupati

Dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lita Warman, SH. MH meliputi Perkara Narkotika diantaranya jenis Shabu-Shabu sebanyak 59 Perkara dengan berat 249.18 gr, Daun Ganja kering sebanyak 8 perkara seberat 128.59 gr, Pil Ektasi sebanyak 4 perkara seberat 8.26 gram. Selain itu untuk perkara Kamnegtibum seperti perlengkapan judi, pisau, parang, baju, celana dll sebanyak 37 perkara dan untuk perkara Oharda seperti kayu, Jirigen, keranjang, obeng dll sebanyak 39 perkara.

Dalam kesempatan ini pula dilaksanakan Donor Darah dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 63 yang dihadiri oleh Bupati Kab. Rokan Hulu, Ibu Ketua Pengerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman dan segenap Forkopimda serta tamu undangan lainnya, pada kesempatan Ibu Ketua Pengerak PKK sekaligus Ketua Umum PMI Kabupaten Rokan Hulu ibu Peni Herawati Sukiman mengapreasisi kegiatan ini yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu karena saat ini kita masih membutuhkan banyak kantong darah untuk yang membutuhkan karen dalam 1 bulan di Kabupaten Rokan Hulu membutuhkan kurang lebih 300 kantong darah untuk yang membutuhkan, pada kesempatan ini ibu Peni Herawati selaku Ketua Umum PMI Rokan Hulu menerima darah dari Bapak Wakapolres selaku salah satu pendonor darah yang kemudian darah tersebut diserahkan kepada Bupati Kabupaten Rokan Hulu untuk diberikan kepada yang membutuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button