Caleg DPRD Nekad Bagi Bagi Uang Saat Kampanye, Bawaslu ; Kita Akan Telusuri

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Sosialisasi yang kerap kali di gaungkan oleh Bawaslu kepada seluruh peserta kontestan Pemilu agar tidak melakukan Money Politik dalam meraih suara Masyarakat pada pemilu tahun 2024 ini, dengan tegas ketua Bawaslu menyampaikan apabila terbukti melakukan Money Politik maka siap siap akan menerima Sanksi.
Sosialisasi yang sering disampaikan oleh Bawaslu baik secara langsung maupun terbit di media seolah olah tidak berlaku bagi salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Rohul Dapil 2 Tambusai.
Oknum Caleg dari Dapil 2 Tambusai diduga inisial IA saat Kampanye di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu 02/02/2024 terlihat tengah berjoget joget sembari membagi bagikan uang kepada Masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
Aksi bagi bagi Uang atau Money Politik dari Oknum Caleg tersebutpun Viral melalui Video yang beredar dikalangan Masyarakat sehingga dinilai dapat menodai Demokrasi Pemilu 2024 dan tidak patut untuk di contoh.
Cerminan Caleg yang suka membagi bagi uang dimasa Kampanye kurang layak untuk dipilih sebagai Perwakilan Rakyat karna diduga akan berpotensi melakukan Korupsi jika nantinya terpilih sebagai Perwakilan Rakyat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir saat dikonfirmasi media ini terkait dugaan pelanggaran Money Politik dari oknum Caleg tersebut sembari mengirimkan Video saat bagi bagi uang, menyampaikan ” Siaap kita telusuri dan tindak lanjuti bang..
Kalau terbukti dugaan pidana dalam kampanye bang..” tulisnya.
Sementara itu, Hingga berita ini tayang AI Oknum Caleg yang diduga bagi bagi uang saat kampanye tersebut belum bisa dihubungi untuk di Klarifikasi.(Fp)