KEJAKSAANPOLISIPolitikRIAUROKAN HULU

Bawaslu Rohul Konsisten Usut Dugaan Caleg Bagi Bagi Uang

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Dugaan bagi bagi uang dari salah satu Caleg DPRD kabupaten Rokan Hulu yang sempat Viral terus menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat, pasalnya oknum Caleg dari salah satu Partai nekad melakukan aksi Bagi bagi Uang saat melaksanakan kampanye bersama tim pemenangannya di Desa Suka Maju jumat 02/02/2023 lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu saat dikonfirmasi ulang selasa 06/02/23 menyampaikan” Masih dalam tahap penelusuran kita akan mengumpulkan seluruh informasi menuju tahap pulbaket dalam jenis pelanggaran sampai dapat bukti kuat untuk di tindak lanjuti  prosesnya” tulisnya

Kemudian ketua Bawaslu sendiri menyampaikan ” Sy kirim kontak kordiv penanganan dan pelanggaran An pak Yurnalis ya bang..untuk berkabar prosesnya,maaf sy rakor di Jkt ” tulisnya.

Terpisah, Kordiv penanganan dan pelanggaran  Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Yurnalis  saat dikonfirmasi 06/02/23 terkait tindakan apa saja yang sudah dilakukan Bawaslu atas peristiwa itu menyampaikan”  saat ini sedang melakukan pembahasan di Bawaslu, ini sedang menunggu pihak Kejaksaan” sebutnya.

Sambungnya” Bawaslu saat ini melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilunya, karena ada mekanismenya dalam penanganan pelanggarannya,sabar menunggu prosesnya ya” sebutnya

Tambahnya lagi” Inikan kita lihat nanti unsur pasal yang disangkakan, juga proses peristiwa waktu kejadian pemberi dan penerima, nah klo sudah oke kita akan bawa keranah GAKKUMDU, nanti di Gakkumdu itu ada proses yang dilakukan sesuai Perbawaslu 3 tahun 2023 disitukan ada unsur Kepolisian, Kejasaan dan Bawaslu” jelasnya

“Disini nanti kita akan melakukan pembahasan karna inikan menyangkut tindak pidana Pemilu, kita kumpulkan semua Bukti bukti dan lain sebagainya”

“Terkait Kejadian itu kita dari Bawaslu tidak diam dan langsung memproses ini, kita juga harus panggil, disaat kampanye itu ada pengawas kita disana ada panwaslu kecamatan untuk konprontir” ucapnya

Kemudian disinggung kapan oknum Caleg DPRD tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Yurnalis menyampaikan ” Setelah kita registrasi nanti baru kita panggil, karna Bawaslu tidak boleh memanggil terduga atau tersangka dalam proses sebelum di Registrasi” sebutnya mengakhiri. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button