PEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

ULP PLN Pasir Pengaraian Tegaskan Penertiban Kabel di Tiang PLN Jadi Tugas ICON+

Sorotperkara.id Rokan Hulu | Manager ULP PT PLN Pasir Pengaraian Boni Sofianto menegaskan bahwa wewenang penuh penertiban dan pengelolaan aset tiang milik PLN berada di tangan PT Indonesia Comnets Plus atau ICON+.

Hal itu disampaikannya menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya kabel provider yang menjuntai dan semrawut di wilayah Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026)

“Untuk penertiban kabel provider di tiang PLN memang sepenuhnya ada di ICON+. Namun penertiban ini juga harus melibatkan berbagai pihak agar berjalan tertib,” ujar Boni.

Boni menjelaskan, dasar penunjukan ICON+ tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PLN Nomor 192.K/2011. Dalam SK tersebut, PLN menunjuk anak perusahaannya itu untuk melakukan penataan dan penertiban aset ketenagalistrikan untuk kepentingan telematika.

“Penugasan ke ICON+ mencakup bidang Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika,” lanjutnya.

Menurut Boni, kondisi kabel yang tidak tertata rapi berpotensi mengganggu estetika kota dan keselamatan warga. Karena itu, penataan harus segera dilakukan sesuai standar.

“Ke depan semua provider wajib terdata dan memiliki izin yang jelas ke ICON+ terkait pemanfaatan tiang PLN yang merupakan aset negara. Kami tidak ingin ada lagi kabel liar yang membebani tiang PLN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boni menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hulu untuk berkoordinasi dalam proses penertiban.

Ia berharap sinergi antara PLN, ICON+, pemerintah daerah, dan para provider dapat mewujudkan infrastruktur yang rapi, aman, dan tertib di Kabupaten Rokan Hulu. (Fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button