KEJAKSAANPEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Unit Penyelenggara Bandara Tuanku Tambusai Teken MoU Bersama Kejaksaan Negeri Rohul

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Tentang Penanganan Permasalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Memasuki hari pertama kerja di tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Perjanjian Kerja antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Adapun tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Unit Penyenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyambut baik pelaksanaan penandatanganan Kerjasama ini antara  Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai bentuk kepercayaan dari pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai untu membantu menyelesaikan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Syamrizki Hadi selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bersedia membantu menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negera terutama terkait masalah  Aset yang ada di Bandara Udara Tuanku Tambusai untuk pengembangan Bandara kedepannya.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera besera Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dari pihak Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Tuanku Tambusai dihadiri oleh Kepala Bandara Kelas III Tuanku Tambusai beserta jajaran.

Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button