Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, Kepsek SDN 10 Janjiraja Akan Dilaporkan ke Kejari Samosir
Sorotperkara.id Samosir/Sumut| Belum lama ini ditemukan dugaan jual pakaian olah raga, pakaian batik, pungutan Rp. 200.000,- /siswa kelas VI dan diskriminasi penerima dana PIP di SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir – Sumut
Hal diatas dibenarkan Ketua Komite SDN 10 Janjiraja, Aman Sitinjak kepada sorotperkara.id saat dikunjungi di rumah pribadinya baru baru ini.
Menurut Aman Sitinjak, “benar adanya SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir jual pakaian olahraga, batik dan ada juga pungutan Rp. 200.000,- Persiswa kelas VI guna membiayai tenaga pengajar komputer” kata Aman
“Maslah pungutan senilai Rp. 200.000,- dan jual beli pakaian di SDN 10 Janjiraja tersebut, jujur saya akui, itu benar . Saya selaku ketua komite SDN 10 Janjiraja dan beberapa orang tua/wali murid diundang rapat saat itu dan membahas biaya tenaga pengajar komputer. Jujur, saya tidak tau bahwa jual pakaian, pungut uang untuk biayai tenaga pengajar komputer itu melanggar hukum. Kami orang desa tak banyak tau hukum dan aturan tentang pendidikan” terang Aman Sitinjak
Aman Sitinjak menambahkan, “masalah murid penerima dana PIP saya tahu ada dugaan terjadi diskriminasi. Anak PNS mendapatkan dana PIP, padahal murid yang lain tidak dapat”tambah Aman Sitinjak
Ditempat terpisah, seorang ibu rumah tangga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, “saya selaku orang tua murid sebenarnya sangat keberatan bayar pakaian yang dijual di SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir. Saya tidak punya daya untuk melawannya dikarenakan tidak ada kekuatan, saya takut anak saya di sekolah di tekan dan di buli makanya saya dengan susah payah tetap beli pakaian yang dijual di sekolah itu” katanya
Ketika ibu anak 2 itu tentang dana PIP, “selama ini anak saya hanya pernah sekali dapat dana PIP yang dari dewan. Katanya itu dana aspirasi dewan” tambah ibu kelahiran Sidikalang ini
Menanggapi permasalahan diatas, Sorotperkara.id bertemu Joshrius Dir. Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya selaku alumnus SDN 10 Janjiraja Kec Sitio tio Kab Samosir segera akan laporkan Kepala SDN 10 Janjiraja dan seluruh yang terlibat kepada Kejari Kab. Samosir guna di proses secara hukum.
“Saya pastikan akan melaporkan Kepala SDN 10 Janjiraja ke Kejari Kab. Samosir guna untuk di proses secara hukum” ujarnya
Ketika ditanya tentang pasal yang dilanggar kepsek SDN 10 Janjiraja, Joshrius mengatakan, “Kepala sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli pakaian olah raga dan batik, pungutan senilai Rp. 200.000,- penyalah gunaan jabatan dan wewenang merupakan Tindak Pidana Korupsi Korupsi dan Pungli” kata Joshrius
Joshrius menambahkan, “Karena kepsek SDN 10 Janjiraja bertujuan menguntungkan diri sendiri/pihak lain, ya,.. kepala sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ujarnya
Pasal 12 huruf E UU Tipikor ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar” tambahnya
“Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dapat menjadi dasar penindakan terhadap pungutan liar di lingkungan pendidikan. Dan Pelanggaran Peraturan Menteri (Administratif)
Secara spesifik, larangan sekolah menjual seragam diatur dalam:
Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah,
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan” tutup Joshrius
### mei






