POLISIRIAUROKAN HULU

Satreskrim Polres Rohul Tahan Terduga Pelaku Penganiayaan

SorotPerkara.id Rohul/Riau | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, akhirnya menahan seorang pria inisial AH atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi, pada Minggu 5 Mei 2024, di RT 001 RW 002, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.

Penahan terhadap AH dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, melalui Kasubseksi Penmas Sihumas, Ipda Suwamra Jonrefli, pada Rabu 5 Juni 2024, di Mapolres Rohul.

Ipda Jonrefli menjelaskan, penahanan terhadap AH dilakukan pada 4 Juni 2024, setalah Satreskrim Polres Rohul melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari korban atas nama Habibi Palungan (33).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan telah memenuhi unsur, maka kita menetapkan AH sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada April 2024 lalu,” kata Jonrefli.

Jonrefli menjelaskan, kronologi kasus penganiayaan tersebut bermula pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban bersama anak korban berangkat dari rumah menuju ke toko korban di Simpang Tangun dengan mengandarai mobil honda Brio.

Selanjutnya, sambung Jonrefli, saat di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka AH dengan mengendarai mobil toyota Innova. Saat berpapasan, mobil AH menyenggol mobil korban hingga mengakibatkan goresan pada mobil milik korban.

“Karena tergores, korban mendatangi rumah AH. Di depan rumah AH, korban mengatakan, ‘Kok gitu kali bawa mobilnya sampai tergores mobilku’. Lalu AH menjawab, ‘jadi mau apa kau, kurang senang kau’. Terjadilah adu mulut antara korban dengan AH,” beber Jonrefli.

Selanjutnya, kata Jonrefli, dikarenakan AH tak senang terhadap korban, AH pun mengejar dan mencekik leher korban dengan tangan kiri, serta memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

“Tak lama setelah peristiwa itu, datanglah MI (43) untuk melerai pertengkaran korban dengan AH, yang posisinya sudah di dekat korban. Jadi, korban MI ini juga dipukul oleh AH hingga mengenai mata sebelah kiri. Setelah memukul, tersangka AH pun pergi menuju ke rumahnya,” terang Jonrefli.

“Tersangka AH saat ini sudah ditahan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya. (Humas Polres Rohul/UP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button