Polsek Bangun Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Warung Tuak
Sorotperkara.id Simalungun/Sumut| Polsek Bangun melakukan penggerebekan di Warung Tuak milik Bumbunan Vaskastella Simanjuntak alias Pak Anggra, yang terletak di Jalan Asahan Batu 4, Huta 1, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/04/25), sekitar pukul 18.00 Wib.
Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di warung tuak tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Leonard Simangunsong, dan Kanit Intel Polsek Bangun, IPDA P. Silalahi, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim penyelidik menemukan bahwa warung tuak tersebut memang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba. Tim penyelidik kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua pelaku, yaitu Bumbunan Vaskastella Simanjuntak alias Pak Anggra (48), warga Jalan Asahan Batu 4, Huta 1, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Eka Junia Fatma (39), warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
– 1 (satu) buah plastik kecil yang berisi daun ganja
– 1 (satu) buah plastik besar warna hitam yang berisi daun ganja
– 3 (tiga) lembar kertas tiktak
– 11 (sebelas) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi sabu
– 5 (lima) plastik bening ukuran sedang yang berisi sabu
– 6 (enam) plastik bening ukuran besar yang berisi sabu
– 1 (satu) unit timbangan digital
– 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol kaca merk scarlett
– 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam
– 1 (satu) bungkus plastik bening kosong
– 1 (satu) bungkus kosong rokok gudang garam surya
– Uang sejumlah Rp 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan melakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk melanjutkan kasus ini.
Kapolsek Bangun, AKP Radiaman Simarmata, menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan narkoba. “Kita harus terus bekerja sama untuk menghapuskan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita,” ungkap AKP Radiaman Simarmata.
Laporan : Bobby sihite