Kasus KDRT Dibonai Darusalam Diselesaikan Melalui Restorative Justise

SorotPerkara.id Rohul Riau_Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah dilaksanakan Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait Ekspose Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu atas nama Tersangka berinisial JVP (38).
Turut hadir dalam kegiatan ekspose diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Robby Prasetya Tindra Putra, SH., MH beserta Jaksa Penuntut Umum, Agung Arda Putra, SH., MH dan Nurul Anissa, SH. Kamis, 16 Maret 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Fajar Haryowimbuko, SH., MH
melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul
Ari Supandi, SH., MH. Menyampaikan “bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan terhadap Tersangka JVB dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pertimbangan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun
Kemudian,sambungnya”Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan Kemanfaatan dan Keadilan berdasarkan hati nurani.
Lanjutnya Lagi”Bahwa ekspose penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan kesimpulan Tersangka atas nama JVB dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dan terhadap perkara yang dimaksud masih dalam tahap akhir penyelesaian administrasi” sebut Ari Supandi (Red)