Kabel Wifi Menempel di Tiang PLN Jadi Sorotan, Manager PLN Pasir Pengaraian Akan Tertibkan

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Sejumlah kabel fiber optik jaringan wifi warga terlihat menempel di tiang listrik milik PLN di Kabupaten Rokan Hulu. Pemasangan kabel tanpa izin tersebut memicu sorotan karena dinilai mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Pasir Pengaraian Irfan Maulana membantah adanya MoU atau kerja sama terkait pemasangan kabel itu. Ia menegaskan setiap pihak ketiga wajib mengajukan izin resmi sebelum memanfaatkan aset tiang milik negara.
Pantauan di lokasi, kabel wifi berjejer bersama kabel listrik PLN di sejumlah titik. Dalam foto yang diterima redaksi, petugas pemasangan kabel tersebut terlihat memanjat tiang tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti safety belt, helm, dan sepatu keselamatan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan petugas dan mengancam keselamatan.
PLN Rayon Pasir Pengaraian menyatakan akan menertibkan kabel-kabel milik pihak ketiga yang tidak berizin. Langkah penertiban dilakukan untuk menjaga keandalan jaringan listrik dan keamanan bersama.
“Kami tidak pernah menandatangani MoU dengan penyedia wifi terkait pemasangan di tiang kami. Jika ada kabel yang menempel tanpa izin, maka akan kami tertibkan sesuai aturan,” tegas Irfan Maulana saat dikonfirmasi via telepon, Selasa 16/6/2026.
Pemasangan kabel di tiang listrik tanpa izin sebenarnya melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas SUTM/SUTET. Selain berisiko korsleting dan gangguan listrik, kabel semrawut juga menyulitkan petugas PLN saat pemeliharaan jaringan, terutama saat cuaca buruk.
PLN mengimbau penyedia layanan internet di Rokan Hulu segera mengurus izin resmi jika ingin memanfaatkan tiang listrik. Warga juga diminta melapor jika melihat pemasangan kabel liar. “Kami terbuka kerja sama, tapi semua harus sesuai prosedur demi keselamatan bersama,” tutup Irfan Maulana. (Fp)






