Jual SIM Palsu Lewat WA dan Facebook, 8 Anggota Sindikat di Diringkus Polres Siak
Sorotperkara.id Siak | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
​Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH dalam konferensi pers, Selasa (15/09/2026). Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.
​Didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, STrk, MH, Kapolres menjelaskan sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
​Pengungkapan ini mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat melalui pesan, status WhatsApp, Marketplace Facebook, hingga perantara orang ke orang.
​Dalam promosinya tertulis menerima pemesanan SIM A, SIM C, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2 Umum dengan tarif SIM A Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1.200.000, SIM B1 Umum Rp1.500.000, SIM B2 Umum Rp1.700.000.
​Pelaku meminta calon pembeli mengirim foto dan KTP. Data itu kemudian diedit lewat HP menggunakan aplikasi tambahan teks dan dibuatkan kode barcode melalui aplikasi Me.QR. Saat barcode discan, akan muncul data identitas pemilik dengan logo Korlantas Polri.
​Setelah diedit, data dicetak warna di kertas stiker bening ukuran 8,4 x 4,4 cm dengan biaya Rp10.000 per lembar di toko fotokopi. Hasil cetakan lalu ditempel ke blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dihapus.
​Adapun peran para tersangka, A alias DG 43 tahun berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. Dia mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai. H alias U 28 tahun berperan sebagai perantara yang membeli blangko dari DG dan menjual kembali seharga Rp150.000 per lembar.
​Selanjutnya HS 28 tahun dan MAP 27 tahun bertindak sebagai pencetak, pengedit foto dan format SIM, serta pemasar jasa melalui Marketplace Facebook. R alias K masuk Daftar Pencarian Orang karena berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu.
​Kemudian SWL 30 tahun dan RNF 23 tahun berperan sebagai pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp. Sementara AY 35 tahun dan TR 28 tahun bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
​Pengungkapan kasus ini bermula Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
​Pukul 10.58 WIB di Dayun, Siak, polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari pengembangan awal, SWL mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.
​Pukul 16.00 WIB di Pekanbaru, tim bergerak dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.
​Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY yang berprofesi pengemudi ojek online karena membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.
​Minggu, 30 Agustus 2026, petugas menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan MAP dan TR yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. MAP mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.
​Rabu, 9 September 2026 pukul 04.00 WIB, tersangka Agustam berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
​Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM siap daur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan, 1 unit komputer, printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
​Polisi juga menyita 1 unit Mobil Toyota Innova BM 1746 LQ dan 4 unit sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Pemalsuan Surat atau Dokumen. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, yakni R alias K. (Red)






