Polres Rohul Kembalikan 6 Kendaraan ke Korban, Pelaku Curanmor Dijerat 7 Tahun Penjara
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan 6 unit kendaraan kepada para korban. Pelaku berinisial PS alias Tompul, 26 tahun, asal Padang Sidempuan, telah diamankan.
Press release digelar di Lobi Polres Rokan Hulu, Selasa (04/08/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.
Kasus ini bermula dari laporan korban Sherina yang kehilangan Honda Beat Street di parkiran Indomaret Pematang Baih, Kec. Rambah, pada Kamis (04/06/2026).
Berkat penyelidikan Tim Resmob dan Tim Raga Satreskrim, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (09/07/2026) di Simpang Siabu, Kec. Ujung Batu, saat hendak kabur ke Pekanbaru menggunakan travel. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama 1 orang rekan berinisial ID yang kini masih DPO.
Dari pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan 7 kali aksi curanmor di wilayah Rokan Hulu. Beberapa barang bukti berhasil diamankan dan 6 unit kendaraan diserahkan kembali kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Ini bentuk komitmen Polres Rohul dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Apresiasi untuk Kasat Reskrim AKP Tony Prawira beserta tim yang bekerja cepat,” tegas Kapolres. (Fp)






