LAPASMEDANPEMERINTAHANSUMUT

Fonika Affandi Kalapas Kelas I Medan Tegaskan Pelaksanaan Program dan Pemberantasan Halinar

Sorotperkara.id Medan/Sumut| Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan upacara syukuran dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 pada Senin, 27 April 2026, di lingkungan kerja lembaga tersebut. Kegiatan yang mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima” ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelenggaraan acara tersebut merupakan wujud rasa syukur atas kemajuan sistem pemasyarakatan, sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat kinerja organisasi dan integritas birokrasi melalui penyampaian arahan serta komitmen resmi pimpinan.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa seluruh jajaran berkomitmen penuh untuk melaksanakan 15 Program Aksi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaan program tersebut diprioritaskan pada upaya pemberantasan praktik Halinar, yang mencakup pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan peredaran narkotika. Ia menyatakan bahwa seluruh tugas dan fungsi lembaga akan dijalankan secara konsisten dengan berpedoman pada perintah, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan dan langkah kerja tersebut disusun berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, lembaga pemasyarakatan memiliki tugas utama melaksanakan pembinaan dan pemberian keterampilan kepada warga binaan sebagai upaya mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemberantasan praktik Halinar merupakan bentuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur pengamanan dan pembinaan yang telah ditetapkan. Guna menjamin efektivitas pelaksanaan tugas, Lapas Kelas I Medan menjalin kerja sama yang terstruktur dengan berbagai instansi terkait. Melalui mekanisme tersebut, pemenuhan hak-hak warga binaan dilaksanakan sesuai standar hak asasi manusia, sementara keamanan dan ketertiban lingkungan lembaga serta masyarakat umum tetap terpelihara selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh program dan kebijakan yang telah ditetapkan akan dijalankan secara berkesinambungan. Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya lembaga pemasyarakatan yang bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional.

(Mei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button