
Sorotperkara.id Labuhanbatu/Sumut| Upaya penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oknum penagih utang di Kabupaten Labuhanbatu terus berlanjut. Polres Labuhanbatu resmi menetapkan dua orang debt collector sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya pada Senin (22/9/2025).
Kasus ini bermula dari aksi brutal puluhan debt collector yang mengeroyok seorang wartawan saat meliput upaya penyitaan kendaraan di Rantauprapat.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari publik, termasuk organisasi profesi wartawan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Dua orang sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tujuh pelaku lainnya, saat ini masih dalam proses pengejaran. Seluruh pihak yang terlibat, baik dari bagian pembiayaan maupun petugas lapangan, akan kami panggil. Legalitas mereka pun akan kami telusuri,” tegas Rivanda.
Sumber : Koran Nusantara.id (red)






