
Sorotperkara.id Rohul/Riau | Polres Rokan Hulu Gelar Press Release kasus Pencurian dengan Kekerasan yang viral di media sosial dan Hasil operasi antik lancang kuning 2025 bersama puluhan wartawan dari berbagai media. Press Release tersebut dipimpin langsung Waka Polres Rokan Hulu Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh , Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., serta Kasupsipenmas IPDA Santo, S.H.,
Pada kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dalu Dalu kecamatan Tambusai, Waka Polres Rokan Hulu menerangkan rangkaian peristiwa yang terjadi. “kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 lalu sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Korban, inisial R (69), mengalami luka berat setelah diserang tersangka inisal ME (24), seorang pelajar/mahasiswa”. ucapnya.
Atas kejadian itu, tim Polsek Tambusai yang di back up oleh Resmob Polres Rohul kemudian, menangkap ME pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara.
Waka Polres Rohul juga mengatakan Kronologis kejadian menyebutkan korban diserang di rumahnya ketika hendak melaksanakan sholat subuh, mengalami pemukulan dengan kayu, cekikan, dan injakan hingga tidak sadarkan diri. Pelaku berhasil mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan nilai kerugian Rp 92.000.000,-.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang, sementara barang bukti di lokasi kejadian antara lain kayu broti, handuk, dan sepatu. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Selain itu, Polres Rokan Hulu juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025 yang dilaksanakan dari 9–30 September 2025.
Dari total 38 kasus, Polres berhasil mengungkap 16 kasus (11 shabu, 3 ganja, 2 ekstasi) dengan 28 tersangka, sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus (20 shabu, 2 ganja) dengan 29 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 156,35 gram shabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 2.481.000,-.
Berdasarkan penghitungan nilai ekonomis dan potensi dampak sosial, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan press release ini selesai pukul 14.35 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. (FP)






