Viral Poto Kades di Borgol Ternyata Kasus Narkotika
Sorotperkara.id Rohul/Riau| Sempat menjadi perbincangan Publik atas beredarnya poto diduga oknum Kades seperti layaknya seorang tahanan dengan posisi tangan di Borgol.
Poto itu pun menjadi perhatian publik kasus apa yang menjerat oknum kades. Dari gambar yang beredar terlihat sang oknum kades ditahan di Polsek Ujung Batu.
Menjawab kegelisahan Publik, pada Rabu 28/01/2026 malam sekitar pukul 19.45 wib kapolsek Ujung Kompol Yusuf Purba, S.H., M.H di dampingi Kasat Narkoba Dendi Gusrianto, S.H., M.H. dan Paur Humas AKP Yohanes Tindaon menggelar Konferensi Pers kepada sejumlah media.
Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohanes menyampaikan tersangka yang potonya viral benar seorang kades aktif yang tersandung kasus Narkotika yang diamankan Polsek Ujung Batu.
Kades inisial MT (40) ditangkap di salah satu warung atas laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya Narkotika.
“Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mengamankan MT di salah satu Warung, dari penggeledahan ditemukan 1 Butir pil Ekstasi warna Pink selembar Uang nilai 2000 dan Kartu Keluarga (KK) didalam tas salempang berwarna hitam “.sebut AKP Yohanes

Kemudian, Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba juga mengatakan” selanjutnya tersangka kami tahan untuk keperluan penyidikan, dari keterangan tersangka Pil Ekstasi tersebut di beli dari pekanbaru”.sebutnya
Lalu, sambungnya lagi, perkara ini kemudian digelar di Polres Rohul untuk menentukan status hukum dan penerapan pasal yang akan kami sangkakan, maka kami mohon maaf bila press release ini dilakukan pada malam ini.” Ujarnya
AKP Yohanes mengatakan bahwa pada tersangka itu tetap dilanjutkan perkaranya sesuai dengan UU yang berlaku.
“Sesuai Undang Undang yang berlaku perkara ini akan tetap kami limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu”.pungkasnya
Kasat Narkoba Polres Rohul IPTU Dendi Gusrianto mengatakan Oknum Kades MT dijerat dengan pasal 609 ayat (1) Huruf A UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita terapkan UU RI Pasal 609 ayat (1) hurup A, UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” sebutnya
Saat di singgung soal Rehabilitas, IPTU Dendi mengatakan Itu merupakan hak dari tersangka karna diatur dalam UU.
“Itukan diatur dalam Undang Undang, Jadi bila itu diajukan tersangak tentu pengambil keputusan itu adalah tim dari TAT (Tim Assesmen Terpadu) yang terdiri dari beberapa unsur kedinasan, diantaranya Dinas Kesehatan, Polri,Kejaksaan, dan BNN.” Ucapnya. (Fp)






