Lapas Pasir Pangarayan Optimalkan Wartelsuspas, Komunikasi Warga Binaan Terawasi Sesuai Aturan
Sorotperkara.id Rokan Hulu | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengoptimalkan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi warga binaan dengan keluarga. Seluruh penggunaan layanan ini berada dalam pengawasan petugas melalui sistem dan pengawasan langsung. Rabu, 24/06/2026
Wartelsuspas disediakan untuk memfasilitasi komunikasi warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaannya juga mendukung pengendalian penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib.
Optimalisasi ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan Wartelsuspas jadi sarana resmi yang tetap menjaga silaturahmi warga binaan dengan keluarga. “Melalui layanan ini, komunikasi dengan keluarga tetap dapat terjalin dengan baik dalam pengawasan petugas,” ujar Efendi.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap layanan Wartelsuspas. Langkah ini untuk memastikan layanan berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung tugas pemasyarakatan yang mengedepankan keamanan, ketertiban, dan pembinaan. (FP)






