Kejari Rohul Terima Rp170 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Pupuk Bersubsidi 2019-2022
Sorotperkara.id Rokan Hulu| Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp170.000.000,- atau seratus tujuh puluh juta rupiah. Rabu, 24/06/2026
Uang tersebut diserahkan oleh Penasihat Hukum/Advokat dari Terdakwa RF pada tahap penuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 s.d 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.
Muhammad Juriko Wibisono, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu menyampaikan, penyerahan uang titipan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam upaya penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan kekayaan negara atau asset recovery,” ujarnya.
Proses hukum terhadap Terdakwa RF dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi 2019-2022 masih terus bergulir di tahap penuntutan. (FP)






