KPU Rokan Hulu Gelar Rapat Penetapan Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada 2024
Sorotperkara.id Rohul/Riau | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, di Lantai Dua Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian.
Rapat yang bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan daftar pemilih yang valid dan akurat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen. Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisioner KPU Rokan Hulu, serta para undangan lainnya.
Usai acara pembukaan, Ketua KPU Rokan Hulu, Cepi Abdul Husen, mengatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 telah berhasil dilakukan. Jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 389.669 orang, yang tersebar di 1.149 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler serta 2 TPS khusus di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Proses pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan sejak Juni 2023, melibatkan pencocokan dan penelitian data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPPS dan PPK.
“Dalam proses pemutakhiran data, kami menemukan banyak data ganda yang harus dihapus. Ini termasuk data ganda antar-desa, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, juga telah dikeluarkan dari daftar,” ujar Cepi dalam wawancara dengan awak media.
Cepi menambahkan bahwa setelah DPS diumumkan selama 10 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat, dilakukan rapat pleno untuk menetapkan DPT. Proses ini memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan saat pemungutan suara nanti adalah yang paling akurat dan valid. Namun, proses tidak berhenti di sini, karena KPU juga akan membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar.
Dalam kesempatan tersebut, Cepi juga menjelaskan bahwa persiapan logistik pemilu sudah hampir selesai, termasuk penyediaan surat suara. KPU telah mengantisipasi penambahan sebesar 2% dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menghindari kekurangan pada hari pemungutan suara. Lebih lanjut, Cepi menyebutkan bahwa tahapan penetapan calon akan berlangsung pada 22 September 2024, sementara pengundian nomor urut dijadwalkan sehari setelahnya, yaitu 23 September 2024. (Red)