Komitmen Berantas Korupsi Kejari Rohul Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi
Sorotperkara.id Rohul/Riau | Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan Tim kembali menetapkan tersangka baru Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022.
Kajari Rokan Hulu Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH didampingi Kasi Pidsus (pidana khusus) Galih Aziz, SH., MH pada Kamis 09/10/2025 tepat di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyampaikan telah melakukan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap para tersangka berinisal MS, S & R dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022.
“Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan Tersangka baru dalam perkara ini” sebut Vegi Fernandes, SH.,
Lanjutnya, Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka S & R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama sama dengan Terdakwa SM selaku pemilik Kios UD. SEI KUNING JAYA yang tidak melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk subsidi diluar RDKK tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya”. Rincinya.
Sementara itu Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo tidak pernah melakukan tugas yaitu verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
“Petugas Validasi lapangan tidak pernah melakukan verifikasi dan Validasi sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana kewajibannya dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 Tentang Pedoman Teknis Pendampingan Verifikasi Dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019.” Ungkapnya
Harusnya, sebut Galih, “Tim Verifikasi dan Validasi bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifiksai dan Validasi Lapangan”.
Akibat perbuatan Tersangka S & R yang mengelola UD.Sei Kuning Jaya bersama dengan Terdakwa SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 s/d 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.310.327.755 (Satu Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Tersangka MS, S & R telah diperiksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan berupa Keterangan saksi-saksi (sebanyak 108 orang saksi), Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang), Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024), Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Alat Bukit Surat yang
menunjukan S, R dan MS merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana), sehingga Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti sehingga Tersangka S, R & MS ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka.
Selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 09
Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025. para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (FP)






