POLISIRIAUROKAN HULU

Kapolsek Tambusai Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sorotperkara.id Rohul/Riau | Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus S.H, M.H bersama dengan tim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolsek Tambusai Utara kepada Media ini menerangkan ” Pada Hari Minggu tanggal 03 November 2024 Sekira pukul 15.00 Wib Dirinya Bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra,S.H,M.H dan Anggota mengamankan 1 orang perempuan yang mengaku berinisial RY di Desa Bangun Jaya.

RY saat diamankan untuk melakukan penggeledahan, Polisi memanggil aparat Desa untuk bersama sama menyaksikan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan dibelakang rumah RY, didapati ada 6 kamar Kost-an. Kemudian dilakukan penggeledahan di Kamar Nomor 03 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada didalam kamar yang bukan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan.” Sebut Kapolsek

Kemudian, sambungnya” dikamar 06 saat penggeledahan ditemukan 1 orang perempuan berusia 15 tahun, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 alat kontrasepsi merk SUTRA sehingga terhadap perempuan tersebut juga turut diamankan terlebih dahulu.

Selanjutnya, Kapolsek IPTU Suheri Sitorus beserta anggota kemudian melakukan penggeledahan dirumah kediaman RY , dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Sementra itu RY kepada Polisi menerangkan” Pria hidung belang awalnya memesan melalui pesan WhatsApp kepada dirinya (RY red) yang kemudian memberikan harga sebesar Rp.1.600.000.

Jika sudah sepakat, dirinya mengakui memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000. Sedangkan untuk biaya kamar ditanggung oleh pria hidung belang sebesar Rp.200.000.

Atas perbuatan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus menerapan Pasal :

Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button