Kuras Solar Subsidi 700 Liter Pakai Tangki Modifikasi, Pria 19 Tahun di Kepenuhan Diciduk Polres Rohul

Sorotperkara.id | Rokan Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 700 liter solar yang disimpan di dalam tangki modifikasi.
Pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu – Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit II Satreskrim pada Sabtu (17/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di Desa Kepenuhan Barat. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi AA 8478 CF yang diduga baru saja melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Petugas lalu melakukan pembuntutan dan penghentian terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi diketahui berinisial C. Di dalam mobil ditemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan yang berisi sekitar 700 liter solar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi di dalam telepon genggam milik pengemudi.
Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Mitsubishi Kuda AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter BBM jenis solar, empat foto barcode, dan satu unit handphone merek OPPO A5 Pro warna hitam.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan dan segera melapor ke polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Tony Prawira.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (fp)






