KEJAKSAANPEMERINTAHANRIAUROKAN HULU

Modus KTP Palsu Terkuak, Kejari Rohul Geledah Rumah Tersangka Kredit Fiktif Bank BUMD

Sorotperkara.id |Rokan Hulu – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMD Cabang Pembantu Dalu-Dalu yang terjadi belasan tahun silam akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah 15 tahun berlalu sejak tahun 2011, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali membongkar borok lama yang diduga merugikan keuangan negara.

Senin (19/10/2026), Tim Penyidik Kejari Rohul menggeledah rumah dua tersangka berinisial S & S.S di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Langkah ini bukan sekadar formalitas penyidikan, melainkan sinyal kuat bahwa korps Adhyaksa serius menuntaskan perkara yang sempat tertidur lama.

Yang menarik dari hasil penggeledahan tersebut adalah ditemukannya modus klasik namun mematikan, yaitu foto copy KTP palsu.

Dalam press release resmi Kejari Rohul, disebutkan identitas dalam KTP berbeda, namun foto dan tanda tangannya sama. Pola ini mengindikasikan adanya praktik pemalsuan dokumen secara sistematis untuk meloloskan 9 nama debitur fiktif sebagai penerima kredit.

Artinya, kredit yang seharusnya disalurkan untuk warga Desa Suka Maju, diduga hanya menjadi bancakan oknum. Negara dirugikan, warga yang namanya dicatut pun menjadi korban.

Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita aset berupa kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyitaan aset ini menjadi kunci, karena dalam perkara korupsi, pemulihan kerugian negara (asset recovery) sama pentingnya dengan pemidanaan pelakunya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan dua surat perintah Kajari Rohul Nomor PRIN-03 dan PRIN-04 tanggal 13 Oktober 2026, serta telah mengantongi penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Jika ditelisik lebih jauh, kasus kredit fiktif Bank BUMD Capem Dalu-Dalu tahun 2011-2014 ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal perbankan daerah pada masa itu. Kredit fiktif mudah lolos karena verifikasi data nasabah yang tidak ketat.

Kini, dengan disitanya bukti KTP palsu dan catatan pinjaman 9 debitur, penyidik memiliki amunisi kuat untuk membuat terang perkara dan menjerat pihak lain yang terlibat.

Kepala Kejari Rohul menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik yang mempertanyakan keseriusan penegak hukum mengusut kasus lama.

Kasus ini menjadi peringatan keras, kejahatan korupsi tidak mengenal kadaluwarsa. Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya akan tercium juga. Dan kini, giliran Kejari Rohul yang mencium dan membongkarnya. (fp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Jangan COPAS aja Kerjamu